Jumat 20 Dec 2019 17:38 WIB

Purwakarta Tetapkan Tujuh Zona Kawasan tanpa Rokok

Tujuh kawasan tanpa rokok itu di antaranya angkutan umum, sekolah dan tempat ibadah.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolanda
Stiker Kawasan Tanpa Rokok terpajang di salah satu angkutan umum (ilustrasi).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Stiker Kawasan Tanpa Rokok terpajang di salah satu angkutan umum (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan tujuh zona  kawasan tanpa rokok (KTR). Tujuh zona ini ditetapkan melalui pada Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2019 tentang KTR yang baru disahkan beberapa hari lalu.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengatakan ketujuh tujuh titik tersebut yaitu, di kawasan sekolah atau tempat kegiatan belajar mengajar (KBM). Kemudian, kawasan bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, dan fasilitas umum.

"Jadi, saat ini tujuh zona tersebut terlarang bagi perokok," kata Anne dalam siaran persnya, Jumat (20/12).

Anne menuturkan saat ini, ia beserta jajarannya sedang gencar mensosialisasikan larangan merokok di tujuh titik atau kawasan tersebut. Salah satu sosialisasi yang dilakukan, yaitu melalui kegiatan-kegiatan pemerintah dan kedinasan, serta dengan menyebar stiker dan melalui media informasi lainnya, supaya masyarakat tahu mana saja kawasan yang termasuk dalam zona larangan untuk perokok.

Anne menjelaskan, Perda tersebut diluncurkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang sehat. Apalagi, sudah banyak contoh kasus penyakit yang timbul akibat dari rokok ini. 

"Bukan hanya bagi si perokok itu, paparan zat dari rokok ini juga sangat berbahaya bagi perokok pasif. Terutama, bayi dan anak-anak," ujar dia. 

Untuk itu,  Anne menambahkan, kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ini pun harus ditingkatkan. Dalam perda ini, juga turut mengatur mengenai sanksi bagi masyarakat yang berani meroko di zona larangan.

"Sesuai aturan yang ada dalam Perda ini, bagi yang kedapatan merokok di KTR, akan didenda Rp 5 juta," tambah dia.

Sebelumnya, Anne juga mengeluarkan intruksi berisi larangan saklek yang tertuang dalam Peraturan Bupati dan harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan. Yakni, larangan merokok di lingkungan kantor saat jam kerja. 

Dalam intruksi tersebut, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para pegawai ini kedapatan merokok di kantor. Sanksinya, yakni para pegawai harus membeli Alquran minimalnya 10 eksemplar untuk nantinya diwakafkan ke sejumlah masjid dan musala

"Selain alasan kesehatan, larangan ini juga sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan kantor dari polusi udara dan sisa pembakaran rokok (sakar)," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement