Jumat 20 Dec 2019 14:57 WIB

Tito Minta Transaksi Nontunai di Pemda Diterapkan

Transaksi nontunai dalam penyelenggaraan keuangan daerah perlu diterapkan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) melakukan pertemuan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12)
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) melakukan pertemuan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berencana membangun sistem transaksi nontunai atau cashless di lingkungan pemerintahan termasuk pemerintah daerah (pemda). Ia mengaku sudah membicarakannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia.

"Kita ingin membuat semacam MoU agar dilaksanakan cashless transaction, transaksi nontunai, dalam rangka di lingkungan pemerintahan termasuk lingkungan pemerintahan daerah," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).

Ia mengaku sudah membicarakannya juga dengan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin saat pertemuan keduanya hari ini. Menurut Tito, ada batas angka tertentu yang boleh tunai, tetapi yang lainnya harus nontunai.

Tito menjelaskan, transaksi nontunai dalam penyelenggaraan keuangan daerah perlu diterapkan agar aliran dananya bisa diketahui. Untuk mewujudkan sistem transaksi nontunai itu, Tito berencana membuat nota kepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) bersama Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia.

Selain itu, Tito mendorong rancangan undang-undang terkait transaksi nontunai dalam anggaran pemerintahan segera masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI. Hal itu sebagai upaya mengawasi anggaran pemda dapat tersalurkan dengan tepat untuk pembangunan daerah termasuk desa.

Ia berharap dengan sistem transaksi nontunai ini, maka semua transaksi keuangan termasuk yang mencurigakan mudah terlacak atau tercatat. Apalagi ada temuan modus penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri milik oknum kepala daerah.

"Bapak Kepala PPATK juga sudah menyampaikan gagasan untuk adanya mendorong undang-undang, rencana undang-undang (RUU) transaksi non tunai, nah ini dari Kemendagri juga menyampaikan dukungan untuk RUU itu bisa masuk prolegnas secepat mungkin," kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement