Jumat 20 Dec 2019 00:31 WIB

Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi

26 Desember ditetapkan sebagai hari libur memperingati tsunami 2004.

Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi. Foto udara kota Lhokseumawe, Aceh.
Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Aceh Tetapkan 26 Desember Hari Libur Resmi. Foto udara kota Lhokseumawe, Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Pemerintah Aceh menetapkan 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja di Aceh. "Hari libur tersebut ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Kamis (19/12).

Ia menjelaskan penetapan hari libur tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Ia mengatakan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh tersebut harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Baca Juga

"Pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Iswanto.

Ia mengatakan, keputusan gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement