REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu saat ini telah memeriksa delapan saksi guna mengungkap pelaku pembunuhan yang menimpa seorang perempuan di daerah itu pada Senin (16/12).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan tim penyidik Polres Rejang Lebong dengan dibantu unit Jatanras Polda Bengkulu.
"Sejak awal kita sudah bentuk timsus dan kita hubungi tim Jatanras Polda, Dirkum Polda ini artinya kita lebih spesifik dan kita berharap kasus ini cepat terungkap," ujar dia.
Proses penyelidikan yang dilakukan timsus ini, tambah dia, sudah memeriksa delapan orang saksi, baik yang kenal dengan korban maupun yang tidak dikenal oleh korban sehingga bisa mengetahui siapa pelaku pembunuhan korban yang bernama Kartini (56), warga gang Anggrek RT 08 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur itu.
Sedangkan untuk pemeriksaan CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), kata dia, sudah dilakukan namun belum signifikan, sehingga pengembangan kasus ini dimulai dari identifikasi sejumlah luka yang dialami korban, yakni luka akibat benda tajam dan benda tumpul, namun diduga pelaku lebih dari satu orang.
Sejauh ini penyidik Polres Rejang Lebong untuk sementara waktu menerapkan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, karena adanya sejumlah barang berharga korban yang hilang.
"Sementara kita terapkan pasal 365 KUHP, tapi nanti kita lihat perkembangannya, jika sudah terungkap bisa diterapkan pasal lagi apakah pembunuhan sementara dan sebagainya," tambah dia.
Sebelumnya, warga Gang Anggrek RT 08 RW 03 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur Senin (16/12) dihebohkan dengan kejadian pembunuhan yang dialami Kartini (56), dimana korban ditemukan anaknya Rita (38), sekitar pukul 10.30 WIB dalam keadaan meninggal dunia bersimbah darah dengan luka bekas senjata tajam di bagian leher.