REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disempurnakan. KPK meminta agar UU 19/1999 disesuaikan dengan perkembangan praktik korupsi, dan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, internalnya sudah merampungkan naskah akademik usulan revisi UU Tipikor. Tim internal berisi tim pakar hukum KPK yang dipimpin Biro Hukum Rasamala Aritonang, dan melibatkan akademisi dari Universitas Parahyangan, serta Universitas Padjajaran.
Naskah akademik tersebut, kata Agus, bagian dari surat rekomendasi yang disorongkan kepada Presiden dan DPR mengenai permintaan revisi UU Tipikor. “Permintaan kami supaya ikut mengawal revisi UU Tipikor ini, agar bisa masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) 2020,” kata Agus di gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (19/12).
Ia menambahkan rekomendasi tersebut perubahan UU Tipikor tersebut sekaligus permintaan terakhir lima komisioner KPK 2016-2019, yang akan purnatugas pada Jumat (20/12) besok. “Jadi kami berlima pimpinan yang menulis surat kepada Presiden dan DPR sebelum kami meninggalkan KPK,” sambung dia.
Agus menjelaskan, sebetulnya dalam program legislasi, KPK pernah meminta agar Presiden dan DPR terlebih dahulu mengubah UU Tipikor ketimbang UU 30/2002 tentang KPK. Karena menurut KPK, terang Agus, UU 19/1999 lebih penting didahulukan perubahannya. Akan tetapi kongkalikong politik antara pemerintah dan dewan tak bisa diharapkan.
Presiden dan DPR, malah memprioritaskan revisi UU KPK yang belakangan disahkan menjadi UU 19/2019 pada September lalu. Pengesahan UU KPK baru itu menelan tumbal karena penolakan keras di seluruh Tanah Air.
Kini, UU 19/2019 tersebut, dalam proses gugatan materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Agus bersama komisioner KPK lainnya, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang yang menjadi prinsipal dalam gugatan.
Padahal, kata Agus, semestinya UU Tipikor yang membutuhkan revisi menyeluruh untuk mendefenisikan kembali tentang praktik, dan pelaku korupsi. “Ada beberapa pasal tentang tindak korupsi yang harus disesuaikan,” kata dia.
Ia melanjutkan, jika menengok Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC), UU 19/1999 sudah ketinggalan jauh. Indonesia, kata dia, menjadi salah satu negara penandatangan konvensi PBB tentang Antikorupsi.
Namun, kata Agus, sampai hari ini Indonesia tak juga meratifikasi konvensi tersebut dalam UU. “Karena itu, kita harus seleraskan antara UU Tipikor dengan UNCAC untuk diratifikasi,” kata dia.
KPK, kata Agus, dalam naskah akademiknya, mengacu pada konvensi tersebut agar masuk dalam revisi UU Tipikor. Ia mencontohkan dalam pengaturan baru tentang pelaku korupsi yang selama ini hanya menyasar penyelenggara negara.
Agus mengatakan, perkembangan pemberantasan korupsi di dunia, menurut konvensi PBB sudah melibatkan swasta atau private sector. Juga, dia menambahkan, korupsi modern yang berasal dari aktivitas pengaruh perdagangan.
“(Defenisi korupsi saat ini) itu sangat luas sekali. Dan itu perlu didefinisikan kembali dalam undang-undang,” sambung Agus.
Ia menambahkan, selama ini batasan pelaku korupsi dalam UU 19/1999 hanya melingkupi seseorang atau kelompok yang dinamakan sebagai penyelenggara negara. KPK, kata Agus, mengacu UNCAC ingin mengubah defenisi ‘penyelenggara negara’ tersebut menjadi pejabat publik.
Dalam beberapa kasus pengungkapan korupsi, Agus menerangkan, sejumlah pejabat publik saat ini terlibat, tetapi tak dapat dijerat dengan UU Tipikor lantaran tak termasuk dalam defenisi penyelanggara negara.
Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif menambahkan, tak cuma mengacu UNCAC, UU Tipikor yang sudah berusia 20 tahun itu juga tak nyambung dengan upaya negera-negara penandatangan konvensi Antiperdagangan Obat Terlarang dan Kejahatan Internasional (UNDOC). Padahal, kata dia, dalam pemberantasan korupsi, sektor lain yang terlibat juga.
Ia mencontohkan, peran pejabat publik dari pihak asing yang melakukan persekongkolan dengan pelaku korupsi di dalam negeri. “Itu tidak ada diatur,” terang Laode.
Juga, kata dia, revisi UU Tipikor yang diusulkan KPK juga menghendaki pentingnya penegakan hukum di Indonesia, memiliki fasilitas pengembalian aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.
Soal ini, kata Laode, sebetulnya DPR sudah pernah menginginkan perbaikan. “Tetapi, mereka tidak mau menyelesaikan. Tiba-tiba yang diubah malah UU KPK,” ujar dia.
Sebagai rekomendasi perpisahan kata Laode, agar perubahan UU Tipikor mendapat perhatian serius dan Presiden dan DPR, untuk masuk dalam Prolegnas 2020.




