REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Belasan ribu botol minuman keras (miras) hasil sitaan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dan Polres Sukabumi dimusnahkan, Kamis (19/12). Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Kegiatan pemusnahan miras ini dilakukan setelah apel gelar pasukan Operasi Lilin Lodaya 2019 pengamanan Natal dan Tahun Baru di Lapang Merdeka Kota Sukabumi. "Dari hasil operasi cipta kondisi dalam beberapa bulan terakhir diamankan sebanyak 6.340 botol miras berbagai merek," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo kepada wartawan.
Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah titik di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Upaya penindakan peredaran miras ini sebagai bagian melaksanakan keentuan dalam peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi.
Menurut Wisnu, pemusnahan ini juga untuk mendukung terciptanya kondisi yang aman menjelang Natal dan Tahun Baru. Ke depan upaya penindakan akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Upaya pemusnahan ribuan botol miras juga dilakukan oleh Sukabumi di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. "Ada sebanyak 7.000 botol miras yang dimusnahkan," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nuerdy Irwansyah Putra Harahap.
Pemusnahan miras ini sebagai upaya menciptakan situasi Kabupaten Sukabumi yang kondusif. Terutama pada saat perayaan Natal dan pergantian tahun baru.
Selain itu ungkap Nuredy, langkah ini juga diambil untuk mendukung pelaksanaan perda Kabupaten Sukabumi tentang zero atau bebas minuman beralkohol. Sehingga pihak kepolisian melakukan penegakan hukum kepada para pengedar dan penjual miras di berbagai titik baik utara maupun selatan Sukabumi.n riga nurul iman