Kamis 19 Dec 2019 15:25 WIB

BPJS Kesehatan Jabar-Kejati Jabar Monitoring Kerja Sama

Diberikan kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan kepatuhan dan ajukan sanksi.

 BPJS Kesehatan Jabar-Kejati Jabar Monitoring Kerjasama
BPJS Kesehatan Jabar-Kejati Jabar Monitoring Kerjasama

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Sebagai upaya untuk percepatan Universal Health Coverage dan penegakan kepatuhan Program JKN-KIS di Provinsi Jawa Barat, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat menggelar acara Monitoring dan evaluasi Kerjasama antara BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabar dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, belum lama ini di Kota Bandung. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat, Kepala Cabang BPJS Kesehatan se Kedeputian Wilayah Jawa Barat dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Hutama Wisnu memaparkan pada saat sambutannya bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dicanangkan Pemerintah adalah bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga program ini harus didukung penuh oleh semua pihak. Mengingat tingkat kepatuhan masih belum maksimal sementara Program JKN-KIS merupakan azas Gotong Royong yang harus berkelanjutan dan berkesinambungan. Untuk itu sudah saatnya kita bersama-sama melaksanakan tugas pokok dan fungsi demi terciptanya masyarakat yang tertib.

BPJS Kesehatan telah melaksanakan Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bersama antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejasaan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan Kantor Pusat Nomor 18/MOU/0816 dan Nomor B-326/G/Gs.1/08/2016. Kesepakatan Bersama yang dilaksanakan di tingkat Provinsi adalah sebagai payung hukum untuk Kejaksaan Negeri dan BPJS Kesehatan yang berada Kabupaten/Kota. 

''Demi terselenggaranya Program JKN-KIS, sesuai dengan Undang-undang, BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dan mengajukan sanksi administratif. Dengan adanya Kerjasama yang sudah terjalin, kami harapkan Kejaksaan dan juga stakeholder terkait dapat saling bersinergi untuk perluasan cakupan kepesertaan dan menindaklanjuti Badan Usaha yang tidak patuh,” jelas Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat, Siswandi dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (19/12).

Kegiatan Monitoring dan evaluasi bertujuan selain untuk penegakan hukum juga meningkatkan komunikasi dan kerjasama dari jajaran Datun terutama di daerah dengan jajaran Kantor Cabang Cabang BPJS Kesehatan di wilayah masing – masing guna mendukung suksesnya Program JKN-KIS untuk menjamin Indonesia sehat, para Kasi Datun dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan diharapkan dapat menyusun langkah – langkah nyata guna tercapainya 3 aspek penting dalam Program JKN-KIS yakni perluasan cakupan kepesertaan, penegakan regulasi serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Hutama Wisnu menambahkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh untuk Wilayah Jawa Barat pada tahun 2019 dengan realisasi keberhasilan 60 % untuk penarikan Badan Usaha dan 48 % untuk keberhasilan penarikan iuran. Hal ini masih akan terus ditingkatkan, untuk itu perlu peningkatan kesadaran peserta serta pemberi kerja untuk ikut dan membayar iuran JKN-KIS karena hal ini akan berpengaruh pada  kesinambungan Program JKN-KIS itu sendiri, penghargaan atas kontribusi yang baik di tahun 2019 diraih oleh Kejaksaan Negeri Majalengka sebagai peringkat 1, Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai peringkat 2, dan Kejaksaan Negeri Cimahi sebagai peringkat 3. Apresiasi  ini agardijadikan motivasi dan semangat kepada jajaran Kejaksaan Negeri lainnya dalam berkontribusi menjalankan amanah dalam mencapai Program Nasional ini. 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement