REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT Jasa Marga Jalan Layang Jakarta-Cikampek (Japek) menyebut beban maksimal kendaraan di tol layang mencapai 10 ton muatan sumbu terberat (MST) per gardan. Pernyataan itu merujuk pada pertanyaan terkait kebijakan pemerintah yang melarang kendaraan bertonase berat melintas di Tol Layang Japek.
"Beban maksimal di elevated (melayang) sama seperti aturan jalan tol lainnya yakni 10 ton MST per gardan," kata General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang Jakarta-Cikampek, Aprimon, di Bekasi, Kamis (19/12).
Dikatakan Aprimon, sebenarnya tol layang Japek sanggup menampung kendaraan bertonase berat, namun dengan sejumlah pertimbangan tertentu, akhirnya dilarang melintas. Ketentuan yang dimaksud di antaranya faktor gangguan lalu lintas manakala terjadi permasalahan mesin hingga kecelakaan.
"Jika terjadi gangguan, akan sulit dievakuasi. Selain itu, laju kendaraan bertonase berat yang relatif lambat, dikhawatirkan mengganggu kelancaran kendaraan di belakangnya," ujar Aprimon.
Pertimbangan itu yang menjadi rujukan Kementerian Perhubungan hingga mengeluarkan kebijakan terkait larangan melintas di tol layang bagi kendaraan bertonase berat.
"Sesuai Permenhub, truk tidak bisa naik ke atas (Elevated). Padahal secara tonase sebenarnya jalan tersebut sanggup, khawatir truk lambat dan gangguan sulit dievakuasi," katanya.