REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- PT Jasa Marga Persero (Tbk) mengumumkan pemberlakukan penyesuaian tarif lintasan Tol Jagorawi sejak 11 Desember. Kenaikan dilakukan berdasarkan laju inflasi dalam dua tahun terakhir.
"Terhitung mulai 11 Desember 2019, penyesuaian tarif Tol Jagorawi dilakukan terhadap lima golongan yang dihitung sesuai inflasi dua tahun terakhir," kata Kepala Divisi Regional Tol Jabodetabek Jabar, Reza Febriano, di Bekasi, Kamis (19/12).
Adapun kenaikan tarif Tol Jagorawi berlaku pada jenis kendaraan Golongan 1 dari semula Rp 6.500 menjadi Rp 7.000, Golongan 2 dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500, Golongan 3 dari semula Rp 13.000 jadi Rp 11.500. Sedangkan tarif kendaraan Golongan 5 dari semula Rp 19.500 menjadi Rp 16.000.
"Untuk Golongan 4 tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 16.000," katanya.
Dasar dari penyesuaian tarif, kata Reza, adalah hak Badan Pengelola Jalan Tol (BPTJ) berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004. BPTJ dapat mengajukan penyesuaian tarif dua tahun sekali dihitung berdasarkan tingkat inflasi.
"Kebetulan selama dua tahun terakhir dihitung ada 6,29 persen inflasi yang terjadi. Jadi penyesuaian ini ditekankan tidak hanya tarif yang naik, tapi juga ada yang turun," katanya.
Adapun tarif yang mengalami penurunan terjadi pada kendaraan non Golongan 1 yaitu Golongan 3, 4, dan 5, yang turun 17,95 persen. "Yang naik hanya Golongan 1 dan 2 berkisar 7,3 persen kenaikannya," katanya.