REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut melakukan pemusnahan sekitar 4.600 botol minuman keras (miras), Kamis (19/12). Ribuan botol miras berbagai merek itu merupakan hasil razia aparat kepolisian yang dilakukan sejak Juli 2019.
Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansyah mengatakan, pemusnahan itu dilakukan untuk meyadarkan masyarakat Kabupaten Garut agar tak mengonsumsi miras. Apalagi, saat ini menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Tahun ini ada penurunan pemusnahan miras, dari tahun sebelumnya sekitar 6.000 botol. Artinya sebagian masyarakat sudah sadar," kata dia, Kamis (19/12).
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan razia miras menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia meminta masyarakat, khususnya Kabupaten Garut, untuk lebih meningkatkan kesadaran untuk kesehatan diri sendiri.
Ia mengimbau, dalam perayaan Tahun Baru nanti masyarakat memperbanyak zikir dan berdoa untuk keamanan bangsa ini, alih-alih menyambutnya dengan hura-hura. Menurut dia, saat ini bukan lagi zamannya merayakan Tahun Baru dengan aksi balap liar, konvoi bermain petasan, huru-hara, atau mabuk-mabukan.
Sementara itu, di Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota memusnahkan 4.139 botol miras dengan cara dilindas kendaraan berat, dan membakar narkotika jenis sabu sebanyak 4,69 gram, ganja 23 gram, pil psikotropika 60 butir, obat keras tertentu 8.099 butir, serta pil PCC hasil razia sebanyak 5.535 butir. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mencegan peredaran miras pada malam Natal dan Tahun Baru.
"Pemusnahan ini sebagai wujud keseriusan kita untuk menghilangkan peredaran miras,” kata dia.