REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum membuka Kick Off Meeting sekaligus Pembukaan Rangkaian Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jabar 2021 di kantor Bappeda Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu (18/12). Uu mengatakan, penyusunan RKPD Provinsi Jabar Tahun 2021 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jabar 2018-2023, RKP Tahun 2021, RKPD Kabupaten/Kota, dan hasil evaluasi tahun sebelumnya.
Selain itu, menurut Uu, penyusunan RKPD Provinsi Jabar Tahun 2021 akan menggunakan sejumlah pendekatan. Yakni, mulai dari teknokratik, partisipatif, politis, sampai top-down maupun bottom-up.
"Kick off meeting perancanaan tahun 2021 merupakan awal rangkaian perencanaan dalam menyusun RKPD Provinsi Jawa Barat tahun 2021, dengan proses yang cukup panjang sampai dengan nanti pelaksanaan Musrenbang Provinsi Jawa Barat tahun 2020," ujar Uu.
Dengan begitu, kata dia, diharapkan seluruh stakeholder di Jawa Barat dapat menyepakati dan menyetujui terhadap program dan kegiatan prioritas yang akan dituangkan dalam RKPD Provinsi Jawa Barat tahun 2021. Rancangan awal RKPD Provinsi Jabar pada 2021 sudah menetapkan sembilan prioritas pembangunan, yakni akses pendidikan untuk semua, desentralisasi pelayanan kesehatan, pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata.
Kemudian, kata dia, pendidikan agama dan tempat ibadah, infrastruktur konektivitas wilayah, gerakan membangun desa, subsidi gratis golongan ekonomi lemah (Golekmah), dan inovasi pelayanan publik serta penataan daerah.
Sedangkan, menurut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Daud Achmad, kegiatan tersebut bertujuan untuk menginformasikan kepada semua stakeholder pembangunan terkait jadwal proses perencanaan dan penganggaran 2020, perencanaan dan penganggaran 2021, dan arah kebijakan rencana pembangunan daerah Provinsi Jabar pada 2021.
Selanjutnya, kata dia, hal-hal penting yang akan disampaikan adalah pemaparan tentang implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2019 oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Serta, dilanjutkan dengan pemaparan tentang arah kebijakan pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2021.
Adapun, dokumen RKPD Provinsi Jabar Tahun 2021 akan memuat sejumlah hal penting. Mulai dari kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, program yang berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat, sampai rencana kerja.