Rabu 18 Dec 2019 20:35 WIB

Kejagung Bentuk Tim Tangani Kasus Asuransi Jiwasraya

Potensi kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Jiwasraya Rp 13,7 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI membentuk tim dengan 16 jaksa untuk menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rincian timnya, yakni ada 12 anggota dan empat orang pimpinan tim.

"Pertimbangannya adalah kasus ini kasus besar dengan wilayah yang cukup luas," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/12).

Baca Juga

Terkait teknis yang akan dilakukan tim dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dengan potensi menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp 13,7 triliun itu, dia mengatakan, tidak dapat diungkap. Ia menyebutkan jaksa sedang mengumpulkan alat bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana.

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang perhitungan kerugian negara. Perkara asuransi itu sejatinya sejak Juni 2019 ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, tetapi selanjutnya ditangani Kejagung karena cakupannya yang luas.

"Kami mengembangkan dan jadikan satu karena menyangkut beberapa wilayah, melibatkan 13 perusahaan dan reksa dana, maka penanganannya difokuskan di Gedung Bundar (JAM Pidsus)," ujar Adi Toegarisman.

Kasus itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun 2014 sampai dengan 2018. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement