REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG-- Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar bakal memberlakukan pembatasan kendaraan berat selama masa angkutan libur natal 2019 dan tahun baru 2020 (Nataru). Menurut Kadishub Jabar Hery Antasari, ada sejumlah jalan nasional dan tol di Jabar yang dilarang dilintasi.
Hery mengatakan, pembatasan kendaraan berat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020. Kendaraan berat yang dilarang ialah truk sumbu tiga ke atas. Kendaraan itu, akan dilarang di beberapa jalan nasional dan tol dalam beberapa hari.
“Pelarangan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil pengangkut tanah, pasir, batu dan bahan tambang,” ujar Hery kepada wartawan, Rabu (18/12).
Hery mengatakan, pembatasan ini berlaku mulai mulai 20 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 pukul 24.00 WIB di Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jalan Nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya, Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Menurutnya, pada 25 Desember pukul 00.00 sampai pukul 24.00 Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Pada 31 Desember pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari pukul 24.00 WIB Jalan Tol JKT- Bogor- Ciawi, Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi.
Hery pun mengingatkan untuk pengusaha kendaraan berat untuk tidak melanggar pembatasan selama angkutan Nataru tersebut. Dishub Jabar, segera menentukan teknis pengawasan di lapangan dengan petugas kepolisian.
“Yang jelas pada titik tertentu kita akan melakukan pengecekan,” katanya.
Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, kata dia, ada sejumlah kendaraan berat yang diperbolehkan melintas selama angkutan Nataru. Di antaranya kendaraan yang mengangkut logistik kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
“Tercermin angkutan lebaran kan ada stiker, ini sedang dipikirkan apakah Kemenhub mau ngeluarin stiker untuk yang dispensasi,” katanya.