Rabu 18 Dec 2019 17:16 WIB

WP KPK: Artidjo Alkostar Momok Menakutkan Bagi Koruptor

WP KPK sambut baik diusulkannya Artijo dan Albertina sebagai calon anggota Dewas KPK.

Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menyambut baik diusulkannya mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar dan hakim Albertina Ho, sebagai calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya kedua tokoh itu merupakan momok menakutkan bagi para koruptor.

"WP KPK menyambut baik jika dua nama yang beredar yaitu Pak Artidjo Alkostar dan Ibu Albertina Ho akan menjadi Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi, tentu saja jika itu benar akan menjadi hal positif karena masyarakat sudah mengenal rekam jejak, integritas, dan sikap antikorupsinya," ucap Yudi di Jakarta, Rabu (18/12).

Baca Juga

Terutama, lanjut Yudi, sosok Artidjo yang merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tak segan menghukum berat. "Namun karena Dewas ada lima orang maka seharusnya anggota Dewas yang lain tentu juga harus mempunyai integritas yang sama sehingga menjalankan peran Dewas dengan baik," ujar Yudi.

Apalagi, kata dia, kewenangan Dewas sangat besar, yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidak terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK.

Selanjutnya, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

"Sehingga kewenangan ini menjadikan Dewas mempunyai kewenangan yang cukup besar di KPK bukan hanya ikut dalam proses penyidikan tetapi juga harus berani melakukan pemeriksaan etik terhadap lima pimpinan KPK misal jika ada upaya menghambat perkara atau "conflict of interest", ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, dengan tidak adanya Perppu KPK dan putusan "judicial review" di Mahkamah Konstitusi maka setidaknya Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh orang-orang berintegritas tinggi, antikorupsi, dan independen walaupun dalam proses pemilihannya ditunjuk langsung Presiden.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement