Rabu 18 Dec 2019 15:03 WIB

Polisi: Korban Pencabulan Husein Alatas Merasa Terhipnotis

Korban pencabulan habib Husein Alatas mengaku merasa terhipnotis hingga tertidur

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, seorang korban pencabulan Habib Husein Alatas (HA) yang membuka praktik pengobatan alternatif mengaku merasa terhipnotis hingga tertidur saat menjalani pengobatan. Yusri menyebut, diduga saat korban tertidur, tersangka HA melakukan aksi pencabulan tersebut.

"Saat proses pengobatan, yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis. Pada saat itu pelaku lakukan kegiatan pencabulan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12).

Kepada polisi, sambung Yusri, korban juga mengaku mengantuk saat tersangka HA memberikan instruksi selama pengobatan. Meski demikian, Yusri belum mengungkapkan identitas korban.

"Dengan beberapa perintah dari tersangka, sehingga korban merasa mengantuk," ungkap Yusri.

Sebelumnya diberitakan, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HA di Ciledug, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12). Saat ini, polisi baru menerima satu laporan dari korban pencabulan HA.

Polisi telah menetapkan HA sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan itu. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan satu korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi. Tersangka HA pun kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Saat ini polisi pun masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif dan jumlah korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 290 KUHP terkait tindak pidana pencabulan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement