REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor mengisyaratkan pemberian izin operasional bagi Grabwheels atau skuter listrik mulai awal 2020. "Kesepakatan kerja sama pengoperasian skuter listrik sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor dan CEO Grabwheels pada September lalu. "Tapi untuk operasionalnya masih akan dikaji lebih dulu dari Pemerintah Kota Bogor," kata Kasubbag Kerja Sama Perekonomian pada Bidang Perekonomian, Pemerintah Kota Bogor, Ara Wiraswaradi Balai Kota Bogor, Selasa (17/12).
Namun terkait rencana pengoperasian sekuter listrik ini, Pemerintah Kota Bogor belum menentukan titik-titik yang akan dioperasikan skuter listrik, tapi harus melalui kajian lebih dahulu. Sekretaris Daerah Kota Bogor, kata dia, sudah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk melakukan kajian titik-titik mana saja yang dinilai cocok untuk operasional skuter listrik.
"Ada pemikiran skuter listrik ini cocok ditempatkan di lokasi perumahan, di pedestrian yang cukup luas atau di jalur khusus sepeda," katanya.
Dinas Perhubungan, kata Ara, juga akan melakukan kajian faktor keamanan berkendaraan skuter listrik guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan.
Menurut dia, ada beberapa persyaratan untuk berkendara skuter listrik secara aman. Yakni berusia 17 tahun ke atas yang ditandai telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP), berkendara harus sendiri, serta bobot maksimal 100 kilogram (kg).
Ara menambahkan, setelah ada keputusan dari hasil kajian, Grab akan menyiapkan sekitar 200 unit skuter listrik di Kota Bogor yang titik-titiknya akan berada di beberapa lokasi. Skuter listrik, menurut dia, akan dioperasikan oleh perusahaan Grab dan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor dalam bentuk bagi hasil.