Rabu 18 Dec 2019 00:31 WIB

Airlangga Pastikan RUU Omnibus Law Masuk DPR Desember Ini

Omnibus Law merupakan strategi pemerintah dalam melakukan penataan regulasi.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law. Dia memastikan dalam waktu dekat RUU Omnibus Law akan segera masuk ke parlemen.

"RUU ini akan dimasukkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember 2019 ini," kata Airlangga saat memberi sambutan dalam acara HUT Ke-31 Asosiasi Emiten Indonesia, Selasa (17/12).

Baca Juga

Menurut Airlangga, Omnibus Law merupakan strategi pemerintah dalam melakukan penataan regulasi termasuk peraturan perundang-undangan. Melalui penerapan Omnibus Law, diharapkan dapat menghilangkan tumpang tindih hingga ego sektoral di berbagai peraturan perundang-undangan.

Airlangga menjelaskan, setidaknya telah diidentifikasi sebanyak 11 klaster, 82 UU, dan 1.194 pasal yang akan terdampak oleh Omnibus Law. Dua klaster yang tengah di dalami saat ini yaitu mengenai kemudahan dalam berusaha dan perpajakan.

Dalam klaster kemudahan berusaha akan dihapuskan persyaratan modal Rp 50 juta untuk pendirian PT. Ini memungkinkan pengusaha untuk bisa mendirikan PT dengan modal berapa pun.

Sementara untuk klaster perpajakan, Omnibus Law secara bertahap akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) sampai 20 persen dalam 2-3 tahun ke depan. Khusus untuk perusahaan go public akan diberikan pengurangan sebesar 3 persen menjadi 17 persen dalam waktu lima tahun.

"Sesudah lima tahun akan kembali ke tarif normal. Ini diharapkan akan mendorong perusahaan menjadi lebih transparan," terang Airlangga.

[video] Apa Itu Omnibus Law?

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement