Selasa 17 Dec 2019 18:13 WIB

Pilkada Serentak di Indramayu Digelar 23 September 2020

Tahapan Pilkada Serentak 2020 saat ini sudah dimulai.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kabupaten Indramayu akan menggelar Pilkada Serentak pemilihan bupati dan wakil bupati pada 23 September 2020. Masyarakat diajak untuk ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya. "Tahapan Pilkada Serentak 2020 saat ini sudah dimulai," ujar Komisioner KPU Kabupaten Indramayu, Dewi Nurmalasari, saat menggelar acara Sosialisasi Kepada Media tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020, di Kabupaten Indramayu, Selasa (17/12).

Adapun tahapan itu diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat sejak 1 November 2019 – 22 September 2020, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 1 November 2019 – 16 September 2020, dan pengumuman syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan pada 3 – 16 Desember 2019.

Baca Juga

Tahapan lainnya adalah pembentukan PPK pada 15 Januari – 14 Februari 2020 dan pembentukan PPS pada 15 Februari – 14 Maret 2020, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati kepada KPU kabupaten/kota pada 19 – 23 Februari 2020.

Selain itu, pembentukan PPDP pada 26 Maret – 15 April 2020, penyerahan perbaikan syarat dukungan calon perseorangan pada 29 April – 1 Mei 2020, pendaftaran pasangan calon pada 16 – 18 Juni 2020, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan masa kampanye 11 Juli – 19 September 2020. "Untuk pemungutan dan penghitungan suara di TPS akan dilakukan pada 23 September 2020," ujar Dewi.

Dewi meminta agar masyarakat di Kabupaten Indramayu bisa menggunakan hak pilihnya pada 23 September 2020 mendatang. Dia berharap, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak nanti bisa tinggi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement