Selasa 17 Dec 2019 18:10 WIB

Reklame Besar di Sleman Akhirnya Dibongkar

Reklame itu berukuran dua jalur Jalan Kaliurang.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Karta Raharja Ucu
Pembongkaran papan reklame di Jalan Kaliurang Kilometer 6,  Padukuhan Manggung, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman,  DIY, Selasa (17/12).
Foto: dok. Pemkab Sleman
Pembongkaran papan reklame di Jalan Kaliurang Kilometer 6, Padukuhan Manggung, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  SLEMAN -- Satpol PP Kabupaten Sleman membongkar papan reklame di Jalan Kaliurang Kilometer Enam. Reklame itu dibongkar karena mengganggu pengguna jalan.

Dalam jalan dua arah yang miliki masing-masing satu lajur untuk satu jalur itu, papan diposisikan hampir tiga perempat total lebar jalan. Artinya, panjang reklame seukuran lebar dua jalur lebih.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Beska mengatakan, sanksi pembongkaran karena sampai batas waktu konstruksi reklame tidak memiliki IMB prasarana bangunan konstruksi reklame. "Sehingga, melanggar ketentuan Perda dan Perbup Sleman," kata Beska, Selasa (17/12).

Ia menuturkan, pembongkaran karena turut membahayakan keselamatan pengendara kendaraan atau masyarakat yang lalu lalang di bawahnya bila roboh. Apalagi, belakangan banyak kejadian pohon tumbang.

Jadi, kata Beska, di samping melanggar Perda/Perbup Kabupaten Sleman, penindakan pembongkaran demi keselamatan masyarakat umum. Terlebih, Pemkab Sleman banyak mendapat banyak keluhan soal reklame tersebut.

"Pemkab Sleman banyak mendapatkan aduan atau keluhan dari masyarakat terkait konstruksi reklame tersebut yang memenuhi lebar jalan, yang akhirnya bisa membahayakan masyarakat," ujar Beska.

Reklame yang dibongkar itu sendiri berukuran 6x12 meter dengan materi Kerang Sang Raja. Reklame melanggar mulai dari Perda Sleman Nomor 5 Tahun 2011 atau Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung. Lalu, Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13.1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pada 23 Oktober 2019, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memutuskan konstruksi reklame RM Kerang Sang Raja tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemilik reklame pada 26 November 2019 telah pula diminta membongkar secara mandiri dalam jangka waktu tujuh hari. Namun, sampai jangka waktu yang ditetapkan tidak dilakukan, jadi dilakukan Pemkab Sleman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement