REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta menemukan banyak perusahaan yang menyalahi aturan dalam menjadi peserta jaminan sosial. Perusahaan ini ‘nakal’ saat mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagekerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Herry Subroto mengatakan masih ada perusahaan nakal yang berusaha menghindar dari kewajibannya dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).
“Potensi industri besar, tapi masih ada perusahaan yang bandel yang kita temukan di Purwakarta,” kata Herry dalam konferensi persnya di Kabupaten Purwakarta, Selasa (17/12).
Herry menuturkan beberapa perusahaan ditemukan hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja. Mereka memanipulasi data pegawai agar tidak harus menanggung iuran jamsostek dari seluruh pegawai yang bekerja di perusahaannya. Selain itu, kata Herry, perusahaan juga memberikan data yang tidak sesuai berkaitan gaji pegawai. Tentu hal ini akan merugikan pekerja tersebut karena mantaat yang didapatkannya nanti tidak sesuai.
“Lumayan yang sudah kita temukan ada 30 perusahaan ini perusahaan menengah dan besar,” ujarnya.
Ia mengaku tahun 2020 mendatang akan gencar terjun ke lapangan untuk memverifikasi peserta jamsostek di perusahaan. “Ini mau kita sasar tahun depan kerjasama dengan Disnaker, kejaksaan kita akan berkunjung ke perusahaan-perusahaan tersebut,” tambahnya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Muhammad Abdurrohman Sholih mengatakan saat ini peserta Jamsostek di Purwakarta sebanyak 192.416 orang dari sektor formal dan informal. Total iuran yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan selama 2019 ini sebesar Rp 689,4 miliar. Selama kurun satu tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta telah mencairkan klaim sebesar Rp 310,47 miliar.
Dengan rincian untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dari 1.582 kasus sebesar Rp 15,34 miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) dari 27.044 pengajuan sebesar Rp 285,586 miliar, Jaminan Kematian sebanyak 290 kasus sebesar Rp 7,9 miliar serta Jaminan Pensiun dari 2.152 kasus sebesar Rp 1,59 miliar.