Senin 16 Dec 2019 22:49 WIB

Kendaraan PNS di Jakbar Jadi Target Razia Petugas Pajak

Pemeriksaan petugas menemukan 28 kendaraan di Kantor Walikota Jakbar menunggak pajak

Petugas melayani wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas melayani wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Wali Kota Jakarta Barat menjadi target razia pajak oleh Samsat Jakarta Barat bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Joko Pujiyanto menyebut tujuan razia pajak tidak hanya membuat masyarakat patuh pajak, namun juga PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami ingin memberikan contoh ke masyarakat agar pegawai khususnya di DKI Jakarta memberikan contoh taat membayar pajaknya," kata Joko di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (16/12).

Menggunakan aplikasi ponsel BPRD online, petugas Samsat mengecek satu per satu plat tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) kendaraan yang terparkir di halaman dan gedung parkir Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Bila plat nomor kendaraan yang dimasukkan terdeteksi menunggak pajak lebih darisetahun, maka petugas langsung akan menempeli surat peringatan hingga stiker merah tanda belum membayarkan pajak.

Dalam razia pajak kendaraan di parkiran khusus pimpinan, terdapat dua mobil yang diketahui menunggak pajak yakni jenis Land Rover Defender Tahun 1972 yang mendapat surat peringatan karena hampir setahun menunggak pajak. Tak lama kemudian, sebuah mobil Honda Jazz terpaksa ditempeli stiker penunggak pajak lantaran telah menunggak di atas satu tahun.

Bergeser dari parkiran khusus pimpinan, petugas pun melewati area parkiran mobil Dinas Satpol PP. Di sana terdapat satu mobil Toyota Rush berplat sipil yang terparkir. Mobil tersebut saat dicek pajak kendaraannya ditemukan telah menunggak selama dua tahun.

"Ini punya provost Satpol PP, tapi enggak tahu orangnya kemana," kata salah satu anggota Satpol PP yang berada di parkiran. Menuju ke gedung parkir, petugas kembali menemukan mobil yang diketahui menunggak pajak, salah satunya mobil Mitsubishi Outladlnder Sport yang parkir di jatah parkiran Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat.

Mobil tersebut diketahui belum balik nama, lantaran identitas kendaraannya sudah diblokir di data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Selama sekitar satu jam menyasar lokasi, total ada 28 kendaraan yang diketahui menunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 110.994.000

Joko berharap para pegawai di lingkungan Pemkot Jakarta Barat yang menunggak pajak memiliki kesadaran untuk segera melunasi pajaknya sebelum 30 Desember 2019 saat adanya bulan keringanan pajak.

"Kami akan terus menerus kejar para penunggak pajak yang belum penuhi kewajibannya," kata Joko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement