REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat merancang kawasan khusus ibu kota seluas 56 ribu hektare yang sekarang berada di Kalimantan Timur akan dipimpin seorang city manager. Kawasan ini akan terletak di dalam sebuah provinsi otonom yang hingga kini belum dipastikan apakah berwujud provinsi baru hasil pemekaran atau tetap bergabung dengan Kalimantan Timur.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan, city manager tidak dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Mekanisme pemilihan city manager kawasan khusus ibu kota akan ditentukan kemudian oleh Badan Otorita Pembangunan Ibu Kota Baru yang segera dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tidak dipilihnya city manager melalui pikada, menurut Suharso, lantaran kawasan tersebut memang khusus dipergunakan sebagai sentra pemerintahan, seperti istana kepresidenan dan gedung kementerian.
"Kita belum sampai sana (mekanisme pemilihan city manager). Pasti diputuskan oleh penguasa kan, apakah presiden, apakah oleh gubernur. Nanti kita lihat, kita belum sampai di sana," kata Suharso.
Selanjutnya, ujar Suharso, pemerintah akan membentuk Badan Otorita Pembangunan Ibu Kota Baru melalui Peraturan Presiden (Perpres). Nantinya, ujar Suharso, jabatan Kepala Badan Otorita Pembangunan IKN akan setingkat dengan menteri.
Suharso juga memastikan bahwa sumber pembiayaan ibu kota baru tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun juga sumber pembiayaan lain termasuk investasi.