Senin 16 Dec 2019 19:05 WIB

DIY Perlu Kebijakan Kontrol Distribusi Pangan

Hasil bahan pangan pokok di DIY lebih banyak yang didistribusikan ke luar daerah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Bahan Pangan
Foto: ROL/Muda Saleh
Bahan Pangan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Selama ini, hasil bahan pangan pokok di DIY lebih banyak yang didistribusikan ke luar daerah. Sehingga, kebutuhan masyarakat di DIY pun tidak mencukupi dan harus dikirim dari luar daerah guna mencukupi kebutuhan tersebut. 

Hal ini menyebabkan beberapa harga bahan pangan pokok menjadi tinggi. Terlebih menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Untuk itu, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, perlu adanya kebijakan terkait hal tersebut. Kebijakan dalam artian mengontrol distribusi hasil pangan di DIY untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. 

"Harusnya Pemda (DIY) membuat aturan atau kebiajkan supaya bisa menjaga produk dan mencukupi dalam daerah dulu. Tapi kita tidak bisa melarang mereka (pedagang) untuk menjual ke luar daerah karena ingin mencari untung," katanya di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (16/12). 

Untuk mengeluarkan kebijakan, katanya, harus ada data terlebih dahulu. Dengan begitu, pihaknya berencana untuk mendata semua daerah di DIY yang menghasilkan bahan pangan pokok. 

"Tiap kabupaten harus punya data. Setelah itu diberi subsidi pupuk, misalnya.  Tapi persyaratannya kalau panen, hasilnya itu harus dijual di pasarnya DIY. Harus mencukupi kebutuhan di DIY dulu," ujarnya. 

Ia pun belum bisa mengatakan kapan kebijakan tersebut akan dikeluarkan dan diterapkan. Namun, yang penting data harus dikumpulkan terlebih dahulu. 

"Kalau data sudah lengkap, pemerintah sudah buat subsidi, maka perlu dibuat seperti UPT. Itu tugasnya nanti mengatur semua pasokan keluar dan masuk DIY," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement