Selasa 17 Dec 2019 01:10 WIB

Kuota Haji RI Tetap, Komnas: Butuh Lobi Tingkat Tinggi

Butuh lobi tingkat tinggi Kemenag dan Kemenlu agar mendapat kuota haji lebih besar.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Teguh Firmansyah
Tenda jamaah haji di Mina (ilustrasi)
Foto: Google
Tenda jamaah haji di Mina (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Saudi Arabi sudah memutuskan tidak menambah kuota haji untuk Indonesia. Saudi telah menetapkan kuota dasar haji Indonesia pada 2020 sebanyak 221 ribu sama dengan tahun lalu. 

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyarankan perlu peran aktif Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri dalam berdiplomasi melakukan lobi tingkat tinggi demi mendorong kuota yang lebih adil dan proporsional.

Baca Juga

"Lobi-lobi tingkat tinggi diperlukan demi  kepentingan mendapat kuota lebih besar, karena Indonesia sebagai negara yang memeliki penduduk Muslim terbesar di dunia," kata Mustolih saat berbincang dengan Republika.co.id, Senin (16/12).

Menurut dia, prestasi dan penghargaan sebagai misi haji terbaik di beberapa penyelengggaraan musim haji bisa menjadi modal penting. Selain itu, sebagai pengirim haji dan umrah terbesar terbukti telah memberikan devisa secara langsung kepada Pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga perlu mendorong peran aktif dari ormas-ormas Islam seperti NU, Muhammdiyah, Al Wasliyah, MUI dan tokoh-tokoh nasional yang memeliki jaringan di wilayah timur tengah, untuk turut melakukan pendekatan diplomasi di luar diplomasi resmi untuk melakukan gerilya dukungan ke tokoh-tokoh Negara OKI.

"Kalau ini dilakukan, maka penambahan kuota signifikan akan bisa tercapai. Dampaknya akan sangat positif bagi Jemaah yang menunggu," katanya.

Mustolih memastikan, Indonesia memeliki kepentingan terhadap penambahan jumlah kuota haji, karena antrian jamaah haji Indonesia semakin panjang. Bahkan di beberapa daerah ada yang mengantre sampai 40 tahun.

Mustolih menambahkan, besaran kuota haji  bukan ditentukan hanya oleh pihak raja arab Saudi selaku tuan rumah  (khadimul haramain). Akan tetapi harus melalui sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang terdiri dari Negara-negara Islam.

"Karena itu memang perlu peran aktif diplomasi negara melalui Kemnterian Agama bersama Kementerian Luar Negeri," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement