Senin 16 Dec 2019 17:17 WIB

Polisi Sita Puluhan Botol Miras

Polres Banyumas menyita 77 botol miras berbagai merk.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
minuman keras (miras)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
minuman keras (miras)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota kepolisian Polresta Banyumas menggiatkan kegiatan operasi pekat menjelang libur akhir tahun 2019. Kegiatan yang dilakukan antara lain dengan melakukan razia cafe dan warung yang diduga menjual minuman keras.

Seperti yang dilaksanakan pada Senin (16/12), pihak kepolisian melakukan razia di sejumlah warung yang ada di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas. Dari razia tersebut, polisi menyita 77 botol miras dengan berbagai merk.

Miras sejumlah itu, disita dari tiga warung yang antara lain berada di Kelurahan Arcawinangun Purwokerto Timur, Desa Wangon Kabupaten Banyumas dan kompleks terminal Ajibarang di Desa Karangbawang Kecamatan Ajibarang.

''Kami akan terus menggiatkan razia dengan menyasar warung-warung dan cafe yang diduga secara sembunyi-sembunyi menjual miras,'' jelas Kasat Resnarkoba Iptu Gunawan Widodo mewakili Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka.

Dia menyebutkan, dalam kegiatan razia ini, Polresta mengerahkan personil dari berbagai satuan. Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang Operasi Lilin 2019 dan Tahun Baru 2020. ''Melalui kegiatan ini, kami berharap kegiatan perayaan tahun baru 2020 bisa berlangsung aman,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement