REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, DIY, mengadakan pelatihan sistem perlindungan anak 2019. Ini menjadi usaha membangun secara sistematis demi mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA)
Sosialisasi berlangsung pada 16-17 Desember 2019. Kepala DP3AP2KB Kabupaten Sleman, Mafilindati Nuraini mengatakan, sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman payung KLA ke elemen-elemen terkait.
Mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Standar Operasional Prosedur (SOP), sampai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). Peserta sosialisasi dari OPD-OPD lintas sektor.
Ada pula perwakilan-perwakilan Kejaksaan, Bappas DIY, Kemenag, Polres, Satgas Desa, LSM-LSM. Linda berharap, pelatihan ini dapat membantu perwujudan KLA secara lebih tersistem di Kabupaten Sleman.
Ia menilai, mewujudkan KLA harus melalui kebijakan dan kelembagaan. Untuk kebijakan, Pemkab Sleman memiliki perda tentang perlindungan perempuan dan anak sejak 2013, namun belum berbicara KLA secara luas.
"Kami baru dalam bentuk perbup, kami sudah memiliki beberapa perbup yang mendukung terwujudnya KLA yaitu Perbup tentang KLA, Kecamatan Layak Anak, Desa Layak Anak, dan Sekolah Ramah Anak," kata Linda, Senin (16/12).
Mewakili Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arie Cahyono mengklaim, pemerintah telah melakukan berbagai usaha meningkatkan perlindungan anak. Termasuk, meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Kemudian, mengesahkan berbagai perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak dan berbagai rencana aksi nasional. Meski begitu, ia mengakui jika semua itu belum terlaksana secara optimal.
"Implementasinya belum dilaksanakan dalam satu sistem yang terintegrasi dan komprehensif," ujar Arie.
Ia berpendapat, sistem perlindungan anak dapat memperkuat lingkungan yang melindungi anak. Sistem itu menitikberatkan ke tindakan-tindakan yang terpadu menuju tujuan bersama yang tidak lain melindungi anak.
Adapun ciri-cirinya yaitu pelayanan terkoordinasi dan berdasarkan ke sistem yang terintegrasi, pelayanan komprehensif dan berorientasi ke pencegahan dan intervensi dini.
Arie menekankan, sistem ini dalam pelayanan turut berpusat kepada kepentingan terbaik anak, pemberdayaan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak. Serta, peningkatan peran negara memberdayakan keluarga.