REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan, polisi akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri milik oknum kepala daerah. Temuan PPATK itu mencapai nominal setara Rp 50 miliar.
"Prinsip kalau memang terbukti, bukti cukup, karena pelaporan itu harus ada cukup bukti," kata Iqbal di Mabes Polri, Senin (16/12).
Iqbal menyebut, jika nantinya terpenuhi dua alat bukti yang menunjukan bahwa ada tindak pidana, maka kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut. "Minimal dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana pasti akan ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, pihaknya terlebih dulu menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK sebelum melakukan penyelidikan. "Kita menunggu hasil dari PPATK seperti apa nanti, kan mereka mengeluarkan LHA, laporan hasil analisis seperti apa, itu prosesnya," tutur Asep.
Untuk diketahui, sebelumnya PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri yang nilainya setara Rp 50 miliar.