REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pengguna kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (16/12), bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang tersedia di empat lokasi. Laman media sosial resmi Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, telah mengumumkan empat lokasi yang beroperasi hari ini, yakni di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Adapun lokasi yang dimaksud adalah:
1. Jakarta Pusat di Gedung Sentra BRI Jalan Jenderal Sudirman Nomor Kav 44-46, RT 13/RW1, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
2. Jakarta Barat ada di LTC Glodok JlHayam Wuruk Nomor127, RT 01/RW 06, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
3. Jakarta Timur di Dealer Honda Jl Dewi Sartika Nomor 255, RT 8/RW 5, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
4. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata JlTMP Kalibata Nomor 4, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara. Pelayanan SIM Keliling tersedia mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti, foto kopi KTP beserta KTP aslinya, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, B=bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru.