Senin 16 Dec 2019 11:43 WIB

KPK Kembali Panggil Komisaris PTPN VI

KPK memanggil Komisaris PTPN VI sebagai saksi kasus suap distribusi gula.

Logo KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, MSR, dalam penyidikan kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019. MSR dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Pemasaran PTPN IIIIKL, pada Senin (16/12).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Sebelumnya, MSR yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (2/12) lalu. Selain itu KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka IKL, yakni Arum Sabil dari unsur swasta.

KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN IIIDPU dan IKL.

Dalam persidangan, nama MSR disebut menerima uang Rp1,966 miliar dari Pieko terkait kajian "Long Term Contract" (LTC) atau kontrak jangka panjang pembelian gula kristal putih.

"Untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem LTC oleh perusahaannya, Pieko Njotosetiadi juga meminta Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) MSR untuk membuat kajian di mana untuk itu terdakwa telah memberikan uang kepada MSR seluruhnya sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp1,966 miliar yang diberikan dalam dua tahap," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/11).

Hal itu terungkap dalam dakwaan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo dan Penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Njotosetiadi yang didakwa menyuap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III DPUsenilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,55 miliar terkait pembelian gula kristal putih dengan mekanisme LTC.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement