REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng, ingin pemerintah daerah dilibatkan dalam pembahasan omnibus law. Menurutnya, omnibus law harus mencakup peraturan hingga ke peraturan daerah, tidak hanya di pusat saja.
"Fragmentasi di pusat akan juga terjadi di level pemerintah daerah. Kalau serius dengan omnimbus law, harus dibenahi semua dari level undang-undang hingga ke peraturan daerah," jelas Robert dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (15/12).
Menurutnya, pendekatan dalam membentuk omnibus law harus juga dilakukan hingga ke pemerintah daerah yang menjalankan peraturan daerah. Ia mengatakan, pemerintah pusat dapat membenahi regulasi, tapi yang menerapkannya di lapangan ialah pemerintah daerah.
"Perlu ditanyakan satu daerah itu ada berapa izin sih? Kemudian di balik izin itu ada apa saja persyaratannya, apa prosedurnya, berapa lama waktu, berapa biayanya. Itu ditelusuri sampai naik ke atas nanti ketemu regulasinya," kata dia.
Robert melihat, pendekatan yang dilakukan pemerintah pusat dalam membentuk omnibus law saat ini hanyalah pendekatan sepihak. Ada persoalan izin di daerah yang luput dari penyederhanaan regulasi di tingkat pusat. Ia meminta pemerintah pusat untuk membuka dialog berbasis fakta di lapangan.
"Dan itu dokumen harus transparan. Jadi asosiasi pemda maupun lewat pemda itu sendiri itu ikut dalam proses. Jangan seperti sekarang, sebentar lagi sudah mau selesai, yang konon tinggal satu kluster isu soal ketenaga kerjaan, tapi pemda sendiri tidak banyak yang tahu," tuturnya.