Ahad 15 Dec 2019 18:09 WIB

Oded Siap Buka Mediasi Soal Pembongkaran Bangunan di Tamsar

Oded bilang program rumah deret berlaku bagi seluruh warga RW 11 Tamansari.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Sebuah rumah terbakar saat penggusuran pemukiman di lahan milik Pemkot Bandung yang akan dijadikan Rumah Deret, di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sebuah rumah terbakar saat penggusuran pemukiman di lahan milik Pemkot Bandung yang akan dijadikan Rumah Deret, di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku siap membuka diri untuk melakukan mediasi dengan warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan yang menolak program pembangunan rumah deret. Ia berharap seluruh warga bisa terlibat dalam program yang bertujuan untuk penataan kawasan kumuh dan penyediaan hunian layak.

"Dari awal mereka sudah menolak, ya susah kita juga tidak bisa memaksa," ujarnya akhir pekan ini.

 

Meski begitu, ia tidak menutup diri jika terdapat warga yang ingin melakukan mediasi. Sebab mereka memiliki hak yang sama. 

 

"Kalau mereka punya itikad baik tidak masalah. Sebagai orang tua kalau ada itikad baik mari kita duduk bersama. Kita bermediasi,” ujarnya.

 

Oded memastikan, program rumah deret berlaku bagi seluruh warga RW 11 Tamansari. Termasuk warga yang setuju dengan program akan mendapat prioritas menempati rumah deret. “Tawaran ini kan kepada semuanya, tapi ketika mereka menolak itu juga kan hak mereka,” kata dia.

 

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan menyatakan, untuk tahap pertama pembangunan rumah deret Tamansari akan dibuat sebanyak 200 unit. 

 

Tahap pertama rumah deret ini akan diprioritaskan untuk warga RW 11 Tamansari. Apabila masih tersisa unitnya, maka dipersilahkan bagi masyarakat dari daerah lainnya di Kota Bandung.

 

Ia menambahkan, lahan di RW 11 merupakan milik Pemkot Bandung berdasarkan bukti pembeliannya yaitu surat segel jual beli tertanggal 17 April 1930 dari pemilik sebelumnya bernama Aswadi seluas 422 tumbak. Kemudian surat segel jual beli tertanggal 16 April seluas 592 tumbak dibeli dari Nji Oenti. 

 

Pemkot Bandung juga telah mengantongi surat jual beli tanah dengan no. 10/38 tanggal 25 Februari 1938 pembelian dari Nana Soekarna seluas 835 tumbak.

“Atas dasar tersebut Pemkot Bandung sudah mencatat dalam daftar inventaris barang dengan nomor register 0605,” katanya.

 

Dadang mengungkapkan, Pemkot Bandung sudah sejak lama mengajukan untuk pembuatan sertifikat. Hanya saja karena lahannya masih ditempati oleh masyarakat maka sertifikat tanah belum diterbitkan sekalipun secara administrasi sudah benar dan lengkap.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement