Ahad 15 Dec 2019 15:21 WIB

Pemkab Purwakarta Rencanakan Kenaikan PBB

Potensi kenaikan bisa mencpai 25 persen.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
 Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengkaji penambahan potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk tahun depan.  Foto: Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengkaji penambahan potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk tahun depan. Foto: Ilustrasi Bayar Pajak Online

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengkaji penambahan potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk tahun depan. Potensi ini salah satunya dimungkinkan dari kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan ditarik dari masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Iyus Permana mengatakan Pemkab Purwakarta telah menunjuk konsultan untuk menyurvei potensi PBB di lapangan. Hasil kajiannya dimungkinkan ada kenaikan pungutan PBB ini ke depannya.

Baca Juga

“Memang potensi kenaikannya bisa 25 persen,” kata Iyus kepada Republika.co.id, Ahad (15/12).

Iyus menilai rencana kenaikan ini dimungkinkan berdasarkan penilaian konsultan di lapangan. Sebab, harga tanah dan bangunan di sejumlah wilayah sudah melonjak tajam. Terutama di sekitar perkotaan dan kawasan industri.

Ia mencontohkan untuk tanah di Pasar Jumat Kecamatan Purwakarta, harga sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih Rp 500 ribu. Namun melalui survei di lapangan harganya bisa mencapai Rp 5 jutaan permeternya.

“Harga pasaran tanah asli dan NJOP jomplang. Makanya memang nggak bisa sewenang-wenang, direkomendasikan bisa naik 25 persen,” tuturnya.

Kondisi serupa, kata dia, juga berlaku di kawasan industri seperti Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Campaka. Di wilayah ini industri berkembang pesat sehingga membuat lonjakan harga seiring banyaknya perumahan dan pertokoan.

Meski demikian, rencana kenaikan PBB sebesar 25 persen ini tidak dilakukan menyeluruh ke semua wilayah. Hanya tujuh kecamatan yang diprediksi naik pungutan PBB sebesar 25 persen di antaranya Kecamatan Cibatu, Purwakarta, dan Bungursari.

Sebab, kondisi perkembangan wilayahnya juga berbeda. Namun kemungkinan kenaikan juga bisa dilakukan meski tidak sebesar tujuh kecamatan tersebut. “Memang potensinya penaksiran kenaikan 25 persen dari yang sekarang untuk tujuh kecamatan. Di luar tujuh kecamatan itu rencananya akan dinaikan satu kelas PBB nya mislanya dari 20 jadi 19,” ujarnya.

Ia mengaku akan menyampaikan wacana ini kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Pertimbangan Bupati akan menjadi masukan untuk diterapkannya kenaikan PBB ini. “Ini akan segera akan dirapatkan,” ucapnya.

Ia berharap kenaikan PBB ini dapat menjadi sumber tambahan PAD Kabupaten Purwakarta. PAD ini merupakan bagian penting untuk mewujudkan pembangunan yang dampaknya diperuntukkan bagi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement