REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, ribuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah mengajukan diri untuk bisa menyewa rumah deret Tamansari. Odet mengatakan, Pemerintah Kota Bandung terus melakukan pembangunan rumah deret di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, untuk bisa mengakomodasi keinginan masyarakat.
"3.000 warga MBR sudah antri mengajukan hunian sewa di Kota Bandung. Kita hadirkan (rumah) sehingga bisa menuntaskan warga Bandung yang tidak punya rumah," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial akhir pekan ini.
Meski begitu, Oded meminta maaf kepada masyarakat jika merasa terganggu dengan penertiban bangunan di Tamansari beberapa waktu lalu. Menurutnya langkah tersebut ditempuh untuk memberikan hunian layak kepada masyarakat.
"Mang Oded menyampaikan permohonan maaf kepada warga Bandung kalau dengan adanya penertiban aset untuk pembangunan rumah layak huni di Tamansari terganggu," katanya.
Oded meminta dukungan untuk memberikan rumah layak kepada masyarakat berdasarkan aturan yaitu pemerintah mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan yang layak. Terkait masih adanya warga yang menolak program tersebut, ia mengaku sudah melakukan mediasi beberapa kali namun warga menolak. Sehingga pihaknya kesulitan untuk mengakomodir keinginan mereka.
Oded juga memastikan, pihaknya siap duduk bersama membahas masalah tersebut. Namun jika masih ada pihak yang tetap menolak, hal itu merupakan hak mereka.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Dadang Darmawan menegaskan jika di RW 11 terdapat 176 kepala keluarga (KK) yang setuju pembangunan rumah deret. Sedangkan yang menolak hanya 4 (KK) dan telah mengajukan gugatan ke PTUN serta 9 KK menyetujui program namun belum sepakat uang kerohiman.
"Ada sekitar 17 masa bangunan dan 15 KK kita amankan. KK tidak sama dengan masa bangunan karen ada satu KK memiliki beberapa bangunan," ungkapnya.
Terkait klaim warga yang menolak pembangunan bahwa masih banyak warga terdampak yang bertahan hingga seratus orang, ia menduga warga yang disebut bukan warga disana. Menurutnya, mereka yang menolak program tetap memiliki hak untuk mengajukan hunian sewa. Namun diperkirakan tidak ditempatkan di Tamansari. Terkait status tanah, menurutnya Pemkot Bandung memiliki bukti kepemilikan.
"Sampai 2010 warga itu menyewa ke pemkot artinya tidak bebas (tanah bebas) ada pemiliknya. Surat segel tapi gak ada sertifikat," katanya.