Sabtu 14 Dec 2019 18:33 WIB

Kota Kupang Deklarasi Setop BAB Sembarangan

Kota Kupang ingin membangun kesadaran masyarakat dalam berprilaku hidub bersih dan se

Kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya tidak buang air besar sembarangan. (Ilustrasi)
Foto: Antara
Kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya tidak buang air besar sembarangan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan (BABS). Kota Kupang ingin membangun kesadaran masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.

"Deklarasi stop BABS memiliki manfaat sangat positif untuk mengedukasi masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat," kata Asisten I bidang pemerintahan Setda Kota KupangYos Rera Beka di Kupang, Sabtu (14/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, salah satu faktor rusaknya sanitasi adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. "Pemerintah Kota Kupang memerhatikan secara serius terhadap persoalan sanitasi, karena pemerintah sedang berupaya menjadikan Kota Kupang sebagai kota layak huni," kata Yos Rera Beka.

Menurut dia, Pemerintah Kota Kupang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. "Penerbitan perwali ini merupakan bentuk keseriusan daerah ini dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat," ujarnya.

Ia berharap, kegiatan deklarasi stop BABS yang telah berlangsung Jumat (13/12/2019) memiliki manfaat dan berkontribusi positif bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Kota Kupang. Yos Rera Beka juga mengharapkan deklarasi stop BABS yang dilakukan di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini dapat menginspirasi daerah lain dalam memotifasi warga untuk stop BABS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement