Sabtu 14 Dec 2019 06:03 WIB

Dua Pencuri Motor Petani Ditangkap di Garut

polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polisi menangkap dua orang  yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Garut. Dua orang yang masing-masing berinisial A (41 tahun) dan D (42), dilaporkan telah melakukan aksi pencurian dengan sasaran motor petani.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Maradona Mappaseng mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan seorang petani yang kehilangan motor saat menggarap sawahnya. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan penangkapan di rumahnya.

"Mereka sempat melakukan perlawanan. Kemudian petugas memberikan peringatan tembakan hingga akhirnya terpaksa ditembak pada bagian kakinya," kata dia, Jumat (13/12).

Selain mengamankan kedua orang tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian dan kunci bentuk T. Diduga, kedua orang tersebut merupakan spesialis pencuri motor petani yang diparkir di pinggir jalan, ketika petani sedang menggarap sawahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua orang tersebut terakhir melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Rabu (11/12).

Maradona mengatakan, saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. "Kami juga memburu yang berperan sebagai penadah barang curian," kata dia.

Akibat perbuatannya itu, kedua dua orang itu akan dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 65 KUHP. Mereka diancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement