Sabtu 14 Dec 2019 05:05 WIB

Emil Optimistis Ada Solusi Terbaik untuk Warga Rumah Deret

Program penataan kawasan kumuh Tamansari sudah diinisiasi sejak tahun 2007.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Petugas Satpol PP memindahkan  barang milik warga saat penggusuran permukiman Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).
Foto: Abdan Syakura
Petugas Satpol PP memindahkan barang milik warga saat penggusuran permukiman Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, turut berkomentar terkait Rumah Deret Tamansari. Menurutnya, Walikota Bandung, Oded M Danial, kemarin sudah beritikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi.

"Dan Insya Allah Walikota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Jumat malam (13/12).

Baca Juga

Emil mengatakan, mereka akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung. Seperti halnya mayoritas 176 warga yang sudah pindah sementara terlebih dahulu untuk nanti balik lagi.

Program penataan kawasan kumuh Tamansari ini, kata dia, sudah diinisiasi sejak tahun 2007 sejak Walikota Dada Rosada atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu. "Proses ini dilanjutkan finalisasinya oleh saya pribadi selaku Wali Kota terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Walikota Oded M Danial," katanya.

Emil menegaskan, jika pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut. Serta, mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi.

"Program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak," katanya.

Sehingga, kata dia, memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau." Sungguh niat yang sesungguhnya pro-rakyat kecil," katanya.

Bahkan, menurut Emil, dialog demi dialog sudah dilakukan dan hasilnya 90 persen atau 176 warga Tamansari setuju dan mendukung. Karena mereka paham bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu. "Karenanya kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan," katanya.

Namun, kata dia, ada 15 Kepala Keluarga (KK) atau 10 persen yang bersikeras tidak mau dengan berbagai alasan. Keberatan warga yang 10 persen ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN. Hasilnya, oleh PTUN gugatannya tidak diterima.

Emil pun, menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini. Ia berharap, di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Semoga kronologis ini bisa melengkapi hal ihwal terkait program pengentasan kekumuhan kota yang ada di kawasan Tamansari Bandung," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement