Sabtu 14 Dec 2019 02:26 WIB

Pemprov Diminta Kaji Kembali Pembatasan Kontainer

Pemprov diminta maksimalkan wilayah penyangga pelabuhan Tanjung Priok

Sejumlah truk kontainer terparkir saat dilakukan uji coba penggunaan kantong parkir truk kontainer atau buffer area di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (11/10).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah truk kontainer terparkir saat dilakukan uji coba penggunaan kantong parkir truk kontainer atau buffer area di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi bidang kepelabuhanan Indonesia, Sabri Saiman menyarankan pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji lebih dalam terkait pembatasan aktivitas truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Aktivitas truk kontainer tidak bisa dibatasi dan dicegah, tetapi yang perlu dilakukan menerapkan zonasi wilayah dan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang sudah ada," kata Sabri di Jakarta, Jumat (13/12).

Sabri menambahkan Pelabuhan Tanjung Priok sudah lebih dari 200 tahun. Dengan adanya pelabuhan itu, maka munculah wilayah administrasi Jakarta Utara. Menurut Sabri salah satu hal yang perlu dilakukan adalah menetapkan zona pergudangan di Jakarta Utara.

"Tidak boleh seperti sekarang, di daerah Sunter masih banyak pergudangan, itu sudah tidak boleh ada lagi, karena sebagian besar industri sudah pindah ke wilayah Cikarang dan Bekasi," sebut Sabri.

Bahkan, kata dia salah satu akses utama di Jalan Yos Sudarso merupakan penghubung jakarta di bagian Barat hingga Timur. Sabri juga menyarankan pemerintah dapat memaksimalkan wilayah penyangga Pelabuhan Tanjung Priok seperti Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan Pelabuhan Marunda.

Sabri menegaskan jika pembatasan waktu operasional truk kontainer dapat merusak sistem perekonomian nasional. Alasannya, ungkap Sabri Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pelabuhan terbesar di Wilayah Barat Indonesia. Pelabuhan merupakan pintu gerbang perekonomian nasional.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno menerangkan pihaknya telah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi kepada pemilik depo truk kontainer yang keberadaannya tak sesuai zonasi.

Terbukti dengan adanya upaya pemilik depo truk trailer yang berbenah dengan menyesuaikan peraturan zonasi tersebut.

“Pertama harus disamakan dahulu persepsinya bahwa ada perubahan zonasi sebelum keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu. Yang tadinya memang zona pergudangan, maka kini berubah menjadi zona perkantoran. Kita sudah menyosialisasikannya yang mana sudah ada beberapa pemilik depo yang sudah berbenah menyesuaikan zonasinya,” jelas Kusnadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement