Jumat 13 Dec 2019 23:33 WIB

Lecehkan Gerakan Shalat dengan Musik Disco 3 Wanita Dipidana

Ketiganya dilaporkan LBH Sorong karena diduga membuat video penistaan agama.

Pertugas KepolisianMapolres Kota Sorong Papua Barat. (ilustrasi)
Foto: Olha Mulalinda/Antara
Pertugas KepolisianMapolres Kota Sorong Papua Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Polres Sorong Kota memproses hukum tiga wanita berinisial AC, VN, dan YN. Ketiganya dilaporkan oleh lembaga bantuan hukum karena diduga membuat video penistaan agama.

Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Christy Pancasakti Siregar di Sorong, Jumat (13/12) mengatakan bahwa ketiga wanita tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia menambahkan, tiga wanita tersebut diproses hukum berkaitan dengan viralnya video dua perempuan yang melecehkan gerakan shalat dengan musik disko.

Baca Juga

Menurut dia, penyidik Polres Sorong Kota juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone yang dipakai untuk merekam video viral tersebut. Begitu juga peralatan ibadah yang ada di dalam video tersebut.

Menurut Mario, di video yang viral tersebut, tersangka AC berperan untuk merekam video. Sedangkan tersangka VN dan YN berperan melakukan gerakan shalat dengan musik disko.

Ia menyebutkan, perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan pasar 45 (a) ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum kasus video tersebut tetap berjalan, sehingga diharapkan kepada orang tua maupun tokoh agama agar dapat menunjukkan peranan yang baik dalam situasi ini. "Kami berharap kejadian ini yang pertama dan terakhir, mari kita sama-sama menjaga kedamaian di bulan Desember,"ujarnya.

Sebelumnya, warga Kota Sorong dikejutkan dengan video ketiga pelaku yang viral di media sosial. Video tersebut kemudian dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Masyarakat Papua Barat kepada pihak kepolisian guna proses pemeriksaan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement