Rabu 20 Nov 2019 23:23 WIB

Hari Anak Sedunia, Anak-anak Indonesia Serukan Partisipasi Pembuatan Kebijakan Pemerintah

Dalam rangka peringatan Hari Anak Sedunia, 150 anak yang tergabung dalam Forum Anak Kota Surakarta (FAS) menyerukan hak-hak dan impian masa depan anak dalam pembuatan kebijakan pemerintah yang digelar di Kota Solo, Jawa Tengah.

Rep: Prasetyo Agung (cek n ricek)/ Red: Prasetyo Agung (cek n ricek)
Hari Anak Sedunia
Foto: Republika/Bayu Adji P
Hari Anak Sedunia

CEKNRICEK.COM -- Dalam rangka peringatan Hari Anak Sedunia, 150 anak yang tergabung dalam Forum Anak Kota Surakarta (FAS) menyerukan hak-hak dan impian masa depan anak dalam pembuatan kebijakan pemerintah yang digelar di Kota Solo, Jawa Tengah.

Dalam acara tersebut mereka mengutarakan harapan untuk dunia bahwa setiap anak memiliki identitas legal, tidak ada lagi perkawinan usia anak dan diberantasnya korupsi sehingga semua sumber daya bisa digunakan untuk memenuhi hak-hak mereka di masa depan.

Selain itu, mereka juga meminta agar semua anak bisa menikmati air yang bersih dan aman serta perlindungan untuk anak penyandang disabilitas, mereka yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, konflik dan bencana. 

Sebelumnya ribuan anak muda dari seluruh penjuru negeri telah memberikan pendapatnya mengenai impian mereka. Acara ini sendiri merupakan kegiatan lanjutan dari konsultasi daring yang dilakukan selama sepekan melalui wadah jajak pendapat UNICEF Report ini.

Menteri Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmavati, pun mengajak segenap elemen masyarakat untuk mewujudkan visi abadi dari semua hak asasi manusia untuk anak. Menurutnya, sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak pada 1990, banyak hal yang telah dicapai dalam pemenuhan hak-hak anak. 

Baca Juga: Lewat Puisi Anies Baswedan Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional

"Tidak lagi membungkam anak-anak dan sebaliknya membiarkan mereka berpartisipasi secara bermakna dalam keputusan yang menyangkut mereka," ungkap Bintang di Taman Jayawijaya Mojosongo, Rabu (20/11) dilansir Antara.

Menurutnya, Undang-Undang Sistem Peradilan Anak 2012 dan UU Perlindungan Anak 2014 telah menciptakan kerangka landasan kuat bagi perlindungan anak. Tidak hanya itu, Pembentukan Komisi Nasional Perlindungan anak dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah membantu menerjemahkan hukum itu ke dalam aksi nyata. 

Selain itu, menurutnya amandemen terhadap UU Perkawinan baru-baru ini yang merubah batas usia minimum bagi anak perempuan menikah dari 16 ke-19 tahun, telah menempatkan Indonesia sebagai pelopor di antara negara-negara lain di kawasannya.

BACA JUGA: Cek BUKU & LITERATUR, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

Editor: ThomasRizal

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ceknricek.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ceknricek.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement