REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menerima laporan atlet bela diri MMA One Championship Sunoto, atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Adri Andika Kumara. Yusri menyebut, polisi akan mendalami laporan tersebut.
"Memang betul laporan sudah masuk, yang melaporkan langsung inisial S melaporkan A. Ini masih didalami dulu ya nanti akan mulai digelar. Ini LP (laporan)-nya baru dibuat pagi tadi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/12).
Yusri menuturkan, penyidik telah memeriksa empat saksi terkait laporan itu, termasuk pelapor, yakni Sunoto. Pemeriksaan itu, kata dia, dilakukan secara bersamaan saat pelapor membuat laporan.
"Sudah tiga saksi kita ambil keterangan termasuk ada empat, itu pelapornya," ungkap Yusri.
Selain itu, sambung dia, polisi juga akan memanggil terlapor, yaitu Adri Andika Kumara untuk dimintai keterangan. Ia mengungkapkan, peristiwa itu bermula dari acara bakti sosial yang digelar oleh salah satu event organizer.
Saat itu, Sunoto diketahui tidak menerima uang yang dibayar oleh event organizer. Sunoto pun menduga uang itu ada di tangan putra tokoh industri televisi almarhum Alex Kumara, yakni Adri Andika Kumara.
"Kronologisnya pelapor ini pernah diajak saat bulan Oktober lalu oleh event organizer untuk bakti sosial. Di situ disepakati ada pembayaran tetapi saat seharusnya harus dibayarkan sampai dengan ditunggu ternyata pembayarannya tidak masuk ke rekening yang bersangkutan (Sunoto)," ungkap Yusri.
"Ada indikasi memang dari via EO-nya sudah dihubungi dan EO sudah melakukan pembayaran tetapi masuk di rekening terlapor (Adri Andika Kumara)," sambung dia.
Sebelumnya, seorang atlet bela diri MMA One Champhionship, Sunoto melaporkan putra almarhum Alex Kumara, Adri Andika Kumara terkait kasus dugaan penipuan. Laporan itu didasarkan atas dugaan Adri mengambil uang royalti Sunoto dan memalsukan tanda tangannya dalam sebuah kegiatan bakti sosial.
Laporan itu pun tertuang dengan nomor LP/8086/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama pengacara Sunoto, Rian Hidayat dan terlapor Adri Andika Kumara. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 378 tentang penipuan.