REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok menyisir keberadaan toko yang disinyalir menjual berbagai minuman keras (miras). Razia dipusatkan di sekitaran wilayah Kecamatan Pancoran Mas. Dalam razia tersebut 165 miras berbagai merek diamankan.
"Razia ini untuk mengantisipasi peredaran miras yang akan digunakan untuk pesta perayaan malam Tahun Baru," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny di Kantor Satpol PP Kota Depok, Jumat (13/12).
Razia miras dilakukan di warung klontong dan warung jamu di sejumlah titik di Jalan Kartini dan Jalan Srikaya. "Barang bukti miras kami sita, pemilik warung kami beri teguran dan di data agar tidak menggulangi lagi menjual miras. Jika kembali berjualan miras, maka akan kami beri tindakan tegas berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang diatur dalam Perda," jelas Lienda.
Dia menambahkan, razia ditujukan guna memberi kenyamanan terhadap warga Depok menjelang Natal dan Tahun Baru. Operasi masih akan dilakukan hingga benar-benar peredarannya bisa ditekan seminimal mungkin. "Kami akan masih melakukan operasi untuk menjauhi hal yang tidak di inginkan pada saat warga Kota Depok merayakan hari besarnya," tuturnya.
Linda mengutarakan, terjadinya kericuhan dan kejahatan, acapkali dimulai dari pesta miras. "Orang mabuk yang membuat ulah. Kami meminta agar liburan akhir tahun bisa dilalui tanpa mengusik masyarakat lain. Kami akan terus menggelar operasi di seluruh kecamatan di Kota Depok," ujarnya.