REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus persekusi terhadap anggota Banser NU di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Yusri menyebut, meski sudah menetapkan satu tersangka berinisial H, polisi masih menyelidiki apakah ada tersangka lainnya atau tidak.
"Ini masih didalami semuanya ya, karena sampai dengan saat ini baru satu (tersangka) ya berdasarkan saksi pelapornya itu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/12).
Selain itu, sambung Yusri, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial H. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli terkait kasus tersebut.
"Sudah ada beberapa saksi yang dilakukan pemeriksaan, sampai dengan saat ini sudah tujuh saksi (di antaranya) empay saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan tiga saksi diperiksa adalah saksi ahli," ungkap Yusri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap satu pelaku persekusi terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (10/12). Polisi menangkap pelaku berinisial H itu di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12) sore.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama mengatakan, motif pelaku melakukan persekusi karena kesal bersenggolan dengan para korban di jalan. Bastoni menyebut, pelaku pun mengajar kedua korban hingga sampai di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan keterangan pelaku diawali berpapasan atau bersenggolan dengan korban, kemudian pelaku merasa kesal dan dibuntuti. Sampai di TKP kemudian pelaku melakukan atau mengitimidasi dan pengancaman dengan kata-kata yang tidak perlu,” kata Bastoni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/12) malam.
Kasus persekusi itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Dalam video itu, seorang laki-laki memperkusi anggota Banser NU Depok, Jawa Barat dengan kata-kata kafir.