Jumat 13 Dec 2019 16:57 WIB

Anak Alex Kumara Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penipuan

Putra Alex Kumara diduga melakukan penipuan terhadap seorang atlet bela diri.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nora Azizah
Seorang atlet bela diri MMA One Champhionship, Sunoto melaporkan putra almarhum Alex Kumara, Adri Andika Kumara, terkait kasus penipuan (Ilustrasi Penipuan)
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Seorang atlet bela diri MMA One Champhionship, Sunoto melaporkan putra almarhum Alex Kumara, Adri Andika Kumara, terkait kasus penipuan (Ilustrasi Penipuan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang atlet bela diri MMA One Champhionship, Sunoto melaporkan putra almarhum Alex Kumara, Adri Andika Kumara, terkait kasus penipuan. Laporan itu didasarkan atas dugaan Adri mengambil uang royalti Sunoto dan memalsukan tanda tangannya dalam sebuah kegiatan bakti sosial.

"Klien saya ini atlet MMA bela diri sudah level profesional. Pada intinya (laporan) terkait dengan (Pasal) 378 ini berkaitan dengan adanya kegiatan bakti sosial. Kegiatan bakti sosial ini berkaitan juga dengan grup event organizer bela diri, seharusnya klien kami mendapatkan hak-haknya," kata pengacara Sunoto, Rian Hidayat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/12).

Baca Juga

Rian mengungkapkan, awalnya kasus itu bermula saat acara bakti sosial yang digelar oleh sebuah event organizer di Cipanas, Bogor pada tanggal 21-23 Oktober 2019. Dalam acara itu, kata dia, Sunoto ditunjuk sebagai motivator dan dijanjikan akan diberikan royalti.

Meski demikian, Rian enggan merinci terkait jumlah royalti tersebut. "Pada saat jadi motivator itu kan mendapatkan fee (upah), mendapatkan bayaran dari itu. Bayaran tersebutlah yang diduga ada surat dipalsukan tadi, akhirnya dibayarkannya bukan ke klien saya tapi ke yang diduga Adri Andika Kumara," jelas Rian.

Rian menuturkan, Adri diduga membuat surat palsu dengan tanda tangan kliennya yang dipalsukan pula. Surat itu diberikan kepada pihak event organizer dan pihak EO itu harus membayar royalti ke rekening terlapor, bukan ke rekening kliennya itu.

"Diduga adanya pemalsuan permohonan pembayaran ke rekening yang diduga dilakukan oleh Adri Andika Kumara. Oleh karena itu uang tersebut akhirnya ke Adri Andika," ungkap Rian.

Ia mengungkapkan, pada tanggal 22 November 2019 kliennya bahkan telah menanyakan perihal royalti itu kepada Adri. Namun, hingga saat ini tidak ada jawaban yang jelas dari Adri.

"Padahal kami sudah mendapat bukti dari pihak EO-nya tanggal 4 November 2019 itu sudah dibayarkan," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sunoto menyebut, Adri merupakan rekannya yang sudah sering melakukan kerja sama. Bahkan Sunoto menjelaskan, Adri sudah seperti asistennya. Namun, ia tidak membuat kontrak tertulis jika terlapor sebagai asistennya.

"Jadi setiap event apapun itu kayak saya main di manapun, di Jepang, di China, di mana dia selalu mendampingi saya. Jadi kayak misalkan saya ada main di sini-sini itu melalui dia, apapun melalui dia. Kayak yang kasus yang saya laporkan ini juga melalui dia," ungkap Sunoto.

Sunoto mengatakan, dirinya telah mengenal Adri sejak tahun 2012. Dia juga membenarkan jika terlapor merupakan putra dari pakar broadcasting, almarhum Alex Kumara.

"Iya benar anak almarhum (Alex Kumara)," jelasnya.

Menurut Sunoto, dalam kasus tersebut, ia telah berdiskusi dengan terlapor sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, jelas dia, Adri merasa sudah mengembalikan uang itu kepada Sunoto.

"Sebenarnya sampai saya laporkan kan ibaratnya karena saya sudah capek, sudah capek dengan janji dia mau balikin-balikin, bahkan sempat itu tadi ngirim bukti-bukti kalau dia sudah transfer tetapi ternyata nggak ada," ujar Sunoto.

Laporan itu pun tertuang dengan nomor LP/8086/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama pengacara Sunoto, Rian Hidayat dan terlapor Adri Andika Kumara. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 378 tentang penipuan.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement