REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PKB Jazilul Fawaid belum secara tegas menyampaikan sikap partainya terkait usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal hukuman mati bagi terpidana korupsi. Jazilul mengatakan, PKB akan melihat dulu di dalam draft RUU KUHP dan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024 terkait ada tidaknya perubahan tersebut.
"Belum masuk drafnya, nanti kalau drafnya sudah masuk pasti kita bahas," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/12).
Ia menjelaskan, perubahan undang-undang tersebut akan melalui banyak tahapan. Nantinya akan dilihat perubahan tersebut atas inisiatif siapa dan apa pertimbangannya.
"Pasal mana yang perlu diubah, perlu ditambah apa," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini usulan tersebut baru sebatas wacana. Namun, ia pun mengapresiasi wacana tersebut.
"Kalau wacana kita apresiasi lah, karena semuanya ingin tidak ada korupsi di negara ini," ucap anggota komisi III DPR RI tersebut.
Ia menganggap, Jokowi dalam hal ini ingin mengetes publik terkait wacana tersebut untuk mengetahui keinginan masyarakat. Sebab, hal itu baru disampaikan di forum terbuka, bukan usulan tertulis pemerintah.
"Usulan Pak Jokowi memberikan warning, tes pada masyarakat apa yang diusulkan kalau ada perubahan undang-undang itu," tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa kemungkinan perubahan tersebut terbuka. Tinggal melihat hukuman tersebut masuk ke dalam UU Tipikor atau UU KUHP.
"Jadi bukan tidak ada pintunya, ada pintunya lewat UU," ungkapnya.