REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa pemukulan hakim Pengadilan Negeri (PN), Desrizal, menyatakan menyesali perbuatannya. Dalam pledoi yang dibacakannya, Desrizal menyatakan, tidak bermaksud mencemarkan nama baik pengadilan. Desrizal mengatakan, spontanitasnya dalam melakukan hal tersebut muncul ketila hakim mengabaikan dua putusan yang telah berkekuatan hukum berkaitan dengan kasus piutang PT. Geria Wijaya Prestige (GWP).
“Saya bersalah dan siap dihukum. Namun mohon keadilan yang seadil-adilnya. Saya masih ada tanggungan orangtua, istri, dan dua anak," kata Desrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Desrizal mengatakan, aksinya tiba-tiba saja terjadi karena akumulasi kecewa dan putus asa setelah hakim dalam
pertimbangannya tidak sama sekali menyinggung bukti-bukti yang diajukan. Bukti-bukti ini berupa dua putusan perkara yang telah inkracht dalam kasus yang sama.
Akibat putus asa yang dialami membawa kesedihan yang mendalam terhadap ibunda, anak, istri, adik-adik dan orang yang merasa dekat dengan Desrizal. “Terhadap tindakan ini, saya memang pantas untuk dihukum. Untuk itu, saya menyakinkan ibunda saya yang minim pendidikan bahwa beliau harus ikhlas terhadap putusan pengadilan yang menyatakan saya bersalah, karena jika dinyatakan tidak bersalah, hal itu tidaklah adil,” ungkap Desrizal sambil menahan air mata.
Kasus ini diawali ketika Desrizal
sebagai pengacara pengusaha Tomy Winata menangani gugatan terhadap Harijanto Harjadi pemilik GWP Hotel Kuta Paradiso di Bali Denpasar. Desrizal menyabet Ketua Majelis Hakim Sunarso dan anggota hakim Duta Baskara ketika hakim ketua sedang membaca pertimbangan putusan pada pertengahan Agustus lalu.