REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 189 Kabupaten Purbalingga, Pemkab menggelar nikah massal di pendopo Setda setempat, Kamis (12/12). Pemkab juga memberikan kado pengantin berupa kompor gas dua tungku, kain batik sarimbit, satu lembar sprei, satu paket tuka tuku, dan voucer menginap di Hotel Owabong selama satu malam.
"Jadi setelah acara pernikahan ini para pengantin bisa langsung menginap di hotel," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga, Sridadi.
Dalam kegiatan tersebut ada sebanyak 49 pasang pengantin dari 14 kecamatan yang dinikahkan. "Dalam kegiatan ini pasangan tertua adalah Mahroji yang sudah berusia 76 tahun dan Hadirah yang berusia 49 tahun. Pasangan ini tinggal di Desa Pengadegan Kecamatan Pengadegan," katanya.
Sedangkan untuk pasangan pengantin termuda adalah Sollah Triyono yang berusia 20 tahun dan Sinditah yang masih berusia 16 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Jingkang Kecamatan Karangjambu.
Dalam acara nikah massal tersebut, biaya nikah seluruh pasangan sebesar Rp 600 ribu dibayar oleh Pemkab. Bahkan setiap pasangan mendapat bantuan biaya transportasi sebesar Rp 160 ribu dan mahar berupa seperangkat alat salat.
Akad nikah berlangsung di Masjid Agung Daarussalam Purbalingga depan komplek kantor Setda Purbalingga. Setelah akad nikah, seluruh pasangan diantarkan bersama-sama ke pendopo Setda untuk mengikuti resepsi.
Petugas penghulu Agus Musalim mengatakan kegiatan nikah massal ini merupakan satu bentuk perhatian Bupati Purbalingga dan jajarannya untuk mewujudkan keluarga yang kokoh dan kuat. "Purbalingga yang kokoh dan kuat salah satunya harus ditopang oleh keluarga yang kuat," katanya.
Dia juga menyebut selama akad nikah dilaksanakan ada beberapa calon pengantin yang tersendat menyampaikan ijab qobul. Hal ini terutama terjadi pada pasangan pengantin yang sudah berumur. "Meski tersendat namun ijab qobul tetap bisa diucapkan. Jadi sah ijab qobulnya," ujar Agus.
Agus menjelaskan dalam acara nikah massal tersebut ada pasangan muda yang salah satunya masih berusia 16 tahun. Namun pasangan tersebut sudah mengajukan dispensasi menikah di bawah umur ke Pengadilan Agama sehingga tetap dapat melangsungkan pernikahan.
Pada acara resepsi nikah massal tersebut juga diserahkan dokumen kependudukan kepada masing-masing pasangan. Dokumen yang diserahkan antara lain buku nikah, KTP baru, dan KK yang sudah berganti status nikah.