Kamis 12 Dec 2019 15:20 WIB

Polisi Tembak Pengedar Narkoba Jaringan Pakistan-Indonesia

Tersangka ditembak hingga meninggal karena berusaha melawan petugas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kepada awak media
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers kepada awak media

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menembak seorang pengedar narkoba jenis heroin jaringan Pakistan-Indonesia berinisial SH. Tersangka yang merupakan warga negara asal Pakistan itu ditembak hingga meninggal karena berusaha melawan petugas.

"Jaringannya lintas negara, jaringan Pakistan-Indonesia yang pelakunya salah satu WNA Pakistan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/12).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, pihaknya menangkap SH di Mangga Dua Square, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (11/12). Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti heroin kelas satu seberat lima kilogram. Heroin itu diduga akan diedarkan kepada masyarakat kalangan atas.

"Dari keterangan yang bersangkutan, dia masih menyimpan (heroin) di gudang di sekitar TKP (Mangga Dua Square)," ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri menuturkan, saat polisi meminta tersangka menunjukkan gudang penyimpanan barang bukti heroin itu, tersangka justru mencoba melarikan diri. Bahkan tersangka juga berusaha merebut senjata milik polisi. Sehingga polisi menembak tersangka.

"Saat di perjalanan, yang bersangkutan mencoba merebut senjata anggota. Dengan tindakan terukur sesuai SOP, yang bersangkutan dilumpuhkan dengan tembakan yang mengakibatkan yang bersangkutan tertembak. Pelaku dilarikan ke Rumah Sakit (Polri Kramat Jati), namun meninggal dunia," papar Yusri.

Saat ini, sambung dia, polisi sedang menyelidiki lebih lanjut terkait peredaran heroin jaringan Pakistan-Indonesia itu. Polisi juga tengah memburu bandar narkoba yang memberikan barang haram itu kepada SH.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement