Kamis 12 Dec 2019 09:45 WIB

Jalan Boulevard GDC Depok Rusak, Sering Terjadi Kecelakaan

Jalan Boulevard GDC Depok telah menjadi milik Pemkot Depok sejak 2018.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Jalan Boulevard GDC Depok Rusak, Sering Terjadi Kecelakaan. Foto: Jalan Rusak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jalan Boulevard GDC Depok Rusak, Sering Terjadi Kecelakaan. Foto: Jalan Rusak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK--Rusak parah, penuh lubang di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC) yang tak kunjung diperbaiki mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Rusaknya Jalan tersebut kerap menimbulkan kecelakaan lalulintas yang telah memakan banyak korban. Pada Ahad (8/12) lalu, korban kecelakaan, pengendara motor meninggal.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, meski Jalan Boulevard GDC sepenuhnya telah menjadi aset Pemkot Depok sejak Desember tahun 2018. Namun, untuk pemelihaan jalan sepanjang 5,7 kilometer tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama.

Baca Juga

"Untuk aset memang sudah sepenuhnya milik Pemkot Depok. Namun pemeliharaan jalan kita bagi dua segmen. Pintu gerbang utama GDC hingga Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi kewenangan pengembang. Sementara dari Damkar sampai Sektor Melati menjadi kewenangan kami," ujar Nina di Balai Kota Depok, Rabu (11/12).

Menurut Nina, kesepakatan ini dibuat karena pengembang masih melakukan pembangungan di Perumahan GDC yang berada di wilayah Kecamatan Cilodong. Selain itu, saat ini jalan tersebut sudah menjadi jalan utama masyakarat dari Pancoran Mas menuju Sukmajaya maupun Cilodong, begitupun sebaliknya.

"Karena sudah diserahkan, ya kita saling share, sampai pengembang selesai melakukan pembangunan. Kami juga sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk jangka waktu lima tahun," ungkap Nina.

Dia menjelaskan, setelah lima tahun, pihaknya akan melakukan evaluasi yang bertujuan untuk memastikan perjanjian yang telah disepakati berjalan dengan semestinya. Jika tidak, akan ada teguran maupun sanksi yang diberikan.

"Kami beri waktu lima tahun sebagai win-win solution. Apabila dalam waktu lima tahun pengembang sudah melaksanakan kewajiban tetapi pembangunan masih berlangsung, maka kesepakatan bisa diperpanjang," jelasnya.

Namun demikian, sebelumnya Pemkot Depok akan melakukan evaluasi setiap tahun. Dimana, akan ada kewajiban lainnya selain masalah pembenahan jalan rusak. Seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), listrik untuk sarana prasarana (sarpras), maupun pengadaan taman. "Kalaupun salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban, ada teguran tertulis dan lisan yang akan disampaikan," tutur Nina.

Seperti diberitakan sebelumnya, akibat jalan rusak di Jalan Boulevard GDC kembali mengakibatkan jatuh korban. Kali ini seorang pengendara motor meninggal setelah jatuh dari motornya karena terjungkal di jalan yang berlubang.

Korban warga Abadijaya, Sukmajaya, Anggraito Andarbeni yang biasa diupanggil Ustadz Beben pengajar Tahfidz di sekolah Islam dan aktif di Masjid RW 25 Kelurahan Abadijaya, meninggal karena mengalami kecelakaan tunggal pada Ahad (8/12).

Peristiwa ini mendapatkan sorotan dan perhatian banyak pihak, karena kondisi Jalan yang rusak tersebut sudah berlangsung lama dan seolah dibiarkan oleh pihak GDC yang masih bertanggungjawab terhadap pemeliharaan jalan.

Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Qurtifa Wijaya Menanggapi berbagai peristiwa kecelakaan akibat jalan berlubang di GDC tersebut, meminta pengembang GDC untuk bertanggung jawab atas berbagai peristiwa kecelakaan di jalan area GDC.

"Kesemerawutan jalan terlihat dari perbaikan jalan yang tak kunjung selesai. Betonisasi jalan yang setengah-setengah tepat di seberang lokasi kecelakaan entah kapan selesainya," ujar Qurtiva di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (9/12)

Padahal GDC termasuk salah satu kawasan perumahan elit di Kota Depok. "Kondisi jalan yang rusak bukan hanya menimbulkan kemacetan, tapi juga sangat membahayakan pengguna jalan, khususnya para pengguna sepeda motor," terangnya

Menurut Qurtiva, dengan adanya kejadian yang berulang ini, pihak Pemkot Depok hendaknya jangan tidak tinggal diam. "Pemkot Depok perlu segera memanggil dan memberikan teguran keras kepada pihak Pengembang GDC karena telah lalai menunaikan kewajibannya yakni menyelesaikan perbaikan jalan di seluruh ruas jalan GDC, jangan hanya giat membangun perumahan tapi membiarkan akses jalannya hancur dan membahayakan pengguna jalan," tuturnya.

Dia menambahkan, bila pihak GDC tetap abai, harus ada sanksi dan tindakan tegas yang diberikan, bila perlu pihak GDC diperintahkan untuk menghentikan dulu pembangunan perumahan yang sedang berjalan sampai seluruh jalan di GDC diperbaiki. "Langkah ini perlu dilakukan, agar tidak jatuh lagi korban-korban kecelakaan akibat jalan rusak," tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Dinas PUPR Kota Depok agar jalan yang rusak di GDC yang mengakibatkan Anggaraito meninggal segera di perbaiki.

“Saya sudah menghubungi Dinas PUPR dan saya juga sudah sampaikan lewat bagian Aset agar menghubungi pihak GDC terkait meninggalnya Anggaraito akibat jalan yang rusak di jalan GDC dan harus segera diselesaikan pembangunan jalannya," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement