Kamis 12 Dec 2019 00:32 WIB

Kemendagri Minta BUMD Merugi Sebaiknya Dibubarkan Saja

Dirjen Keuangan Daerah telah melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD .

BUMD yang terus merugi dan membebankan APBD sebaiknya dimerger atau dibubarkan. Foto Kapuspen Kemendagri Bahtiar (ilustrasi)
BUMD yang terus merugi dan membebankan APBD sebaiknya dimerger atau dibubarkan. Foto Kapuspen Kemendagri Bahtiar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNG PINANG -- Kementerian Dalam Negeri meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terus merugi dan membebankan APBD sebaiknya dimerger atau dibubarkan. "Mendagri telah menugaskan Dirjen Keuangan Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, Rabu (11/12).

Kemendagri, kata Bahtiar, mendorong BUMD sehat sehingga dapat menjadi sumber bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Salah satu sumber PAD yang diharapkan itu adalah dengan adanya BUMD, ini kita dorong terus BUMD supaya sehat, tidak malah merugikan dan membebani APBD," ujarnya.

Baca Juga

Tak hanya itu, kata dia, pemerintah daerah juga dituntut memiliki jiwa enterpreneurship. Terus berinovasi guna menggali dan memberikan nilai tambah bagi PAD. "Sehingga ini yang bisa meningkatkan pelayanan publik dan mencapai kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Meski demikian, lanjut Bahtiar, penyehatan BUMD maupun upaya peningkatan PAD tak lantas melahirkan regulasi yang justru menghambat investasi. "Jangan jadi alasan untuk meningkatkan PAD, lalu pemerintah daerah buat sejumlah peraturan atau regulasi yang dapat menghambat investasi," sebutnya.

Dia mengtatakan otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran dan kontribusi BUMD dalam menopang PAD. Laba yang dihasilkan BUMD diharapkan dapat berkontribusi pada penerimaan PAD yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dosen Ilmu Hukum, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Tanjungpinang, Kepri, Suryadi, menyampaikan berdirinya BUMD sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 memiliki tiga tujuan utama. Antara lain memberikan manfaat perkembangan ekonomi daerah, menyelenggarakan sistem perekonomian dengan menyelenggarakan pengadaan kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang dan jasa sesuai potensi dan kondisi daerah, kemudian memberikan laba atau keuntungan bagi daerah. "Inilah efek yang diharapkan dari hadirnya BUMD di tiap-tiap daerah," ucap Suryadi.

Dia turut menyampaikan, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, pemerintah telah memberikan arahan yang jelas bagaimana semua BUMD di Indonesia dapat dikelola dengan prinsip Good Corporate Goverment (GCG), menggunakan lima prinsip tata kelola yang baik yaitu, transparansi, tanggungjawab, akuntabilitas, independensi, dan keadilan. "PP itu jadi rujukan dalam tata kelola BUMD di Indonesia," ucapnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement