REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Polres Purwakarta membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi beberapa waktu lalu. Dua tersangka yang berhasil ditangkap ini merampok uang milik petani senilai Rp 400 juta.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan perampokan terjadi pada 29 Oktober lalu di Kabupaten Purwakarta. Pelaku mengambil uang milik korban yang baru saja diambil dari bank. Matrius menjelaskan kejadian bermula saat korban mengambil uang dari salah satu bank di Purwakarta. Gerombolan pelaku yang berjumlah lima orang sebelumnya mengempeskan ban mobil korban yang digunakan.
“Begitu korban berhenti menepi untuk mengecek bannya, uang yang didalam mobil diambil komplotan pelaku ini. Dan komplotan pelaku ini melarikan diri,” kata Matrius dalam konferensi persnya di Mapolres Purwakarta, Rabu (11/12).
Menurutnya, saat melakukan aksinya pelaku memiliki perannya masing-masing untuk bekerjasama memuluskan tujuannya. Ada pelaku yang bertugas mengintai korban, menggembosi ban mobil korban, mengambil uang dan membawa kabur hasil curiannya. Ia menuturkan polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Selama tiga pekan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri, akhirnya Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pelaku. Ia menyebutkan, dua pelaku berinisial HJ dan HH ditangkap di dua lokasi berbeda.
Satu pelaku dibekuk di Bekasi dan satu di Kota Palembang yang berhasil ditangkap setelah dilakukan upaya pencarian oleh petugas. Saat penangkapan keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan dan berusaha melarikan diri.
“Pada saat penangkapan memang tersangka yang kita tangkap di Bekasi dan Palembang berusaha melarikan diri akhirnya kita lakukan penembakan dan pelumpuhan di kaki kanan,” ujarnya.
Ia mengatakan kepolisian masih melakukan pengejaran kepada tiga tersangka lainnya. Tiga orang yang dalam pengejaran dengan inisial Y, A, R. Kelima pelaku diketahui berasal dari daerah di luar Purwakarta. Kompolotan ini diketahui telah tiga kali menjalankan aksi serupa di beberapa daerah berbeda.
Atas aksinya, ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Atas penangkapan ini, tambahnya, polisi mengamankan sisa uang pencurian pelaku senilai Rp 4 juta. Selebihnya uang hasil rampokan tersebut telah dibagi-bagi dengan pelaku lainnya.
“Yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp 4 juta karena sebagian sudah dibagi dan digunakan untuk foya-foya baik minum-minum keras, narkoba dan menutupi hutang dan kebutuhan sehari-hari. Ini sesuai pengakuan tersangka,” tuturnya.
Ia menyebutkan korban merupakan petani. Korban baru mengambil uangnya untuk kebutuhan mempersiapkan musim tanam.